Salon Plus Dilayani Mahasiswi Cantik, Tarifnya Jutaan

Praktik Prostitusi Ilegal
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas Bawa Bungkusan Pakaian Bekas di Trotoar Margonda
- Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap prostitusi berkedok salon kecantikan dan spa di Ruko Jalan Ambengan, Surabaya. Yang istimewa, di salon kecantikan ini juga menyediakan mahasiswi yang biasa diajak kencan.

Hasil Liga 1: Bali United dan Dewa United Petik Poin Sempurna

"Tarifnya Rp1-2,5 juta untuk kencan di dalam salon, dan lebih mahal lagi kalau dibawa k eluar," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Awi Setiyono, Kamis 11 Desember 2014.
Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya


Dari pengrebekan itu, petugas menahan 10 orang untuk dimintai keterangan. Dua dari mereka ditetapkan sebagai tersangka
trafficking.‎
Mereka adalah Mami Ay (43), pemilik salon kecantikan yang juga sebagai germo, dan Papi ER (32) sebagai perantara pencari tamu.


"Sementara delapan orang lainnya hanya minta keterangan sebagai saksi," ujar Awi.


Dia menjelaskan, penggerebekan bermula informasi yang kemudian dikembangkan petugas. Ternyata benar, diketahui ada inisial ER yang kerap mengorder mahasiswi, dan AY pemilik salon.


Modus yang dilakukan ER, lebih dulu melakukan komunikasi lewat handphone, sambil disertakan foto wanita untuk dipilih. Sementara yang dilakukan AY dengan cara membisikkan kepada pelanggan yang datang, untuk bisa menikmati layanan pijat plus, dengan tarif yang telah ditentukan.


Dari praktik itu, pembagian hasilnya adalah 60 persen bagi terapis, dan 40 persen bagi tersangka Mami AY dan ER.


Usai menerima transfer uang muka, ER menyuruh anak buahnya untuk datang ke hotel melayani pelanggan yang mengorder.


"Pengakuan ER, kebanyakan perempuan yang dipekerjakan adalah mahasiswi dari sejumlah universitas di Surabaya,” katanya.


Dari kasus itu, polisi mengamankan uang tunai Rp 4 juta, beberapa kondom satu kartu ATM, bukti transfer, buku daftar tamu, dan lembar absen karyawan.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya