Sumber :
- Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews
- Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Sukamiskin, Bandung, Marselina Budiningsih memastikan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
Sebagaimana diketahui, Pollycarpus telah menjalani setengah masa hukumannya dari yang sebelumnya divonis 14 tahun penjara. Pollycarpus berkelakuan baik dan telah menerima remisi khusus dan umum.
Baca Juga :
Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga
Baca Juga :
Ramalan Zodiak Kamis 18 April 2024: Taurus Alami Krisis Keuangan, Virgo Harus Menjauhi Orang Negatif
Sebagaimana diketahui, Pollycarpus telah menjalani setengah masa hukumannya dari yang sebelumnya divonis 14 tahun penjara. Pollycarpus berkelakuan baik dan telah menerima remisi khusus dan umum.
"Sudah sangat memenuhi persyaratan," kata Marselina Budiningsih kepada
VIVAnews
, Sabtu, 29 November 2014.
Marselina tak membantah bahwa pembebasan bersyarat Pollycarpus akan dilaksanakan hari ini. Namun Pollycarpus masih menunggu kelengkapan administrasi di Bapas dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Belum (bebas), sekarang masih di dalam (Lapas Sukamiskin). Rencananya hari ini, tapi untuk waktunya saya tidak bisa pastikan," ujar dia.
Dia menambahkan, pihak Lapas sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait PB Pollycarpus. Dari beberapa syarat yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan PB, sudah dipenuhi mantan pilot Garuda Indonesia itu.
"Dengan kejaksaan koordinasi sudah, ya mengenai persyaratan yang harus dipenuhi. Beliau sudah sangat memenuhi persyaratan," terang Marselina.
Setelah mendapat PB, Pollycarpus diwajibkan melapor setiap bulan sebagaimana narapidana lain yang mendapatkan PB.
"Tetap wajib lapor dan tetap ada pengawasan dari Balai Pemasyarakat Kelas I Bandung Kanwil," ucal Dirjen Pemasyarakatan, Handoyo Sudrajat.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sudah sangat memenuhi persyaratan," kata Marselina Budiningsih kepada