Dirjen PAS: Pollycarpus Boleh Kembali Bekerja, Asal Melapor

Pollycarpus
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jumat 28 November 2014. 
Film Badarawuhi di Desa Penari Bakal Tayang di 28 Negara Bagian AS

Mantan pilot Garuda Indonesia itu memperoleh pembebasan bersyarat (PB) meski baru menjalani 8 tahun masa tahanan dari 14 tahun yang harus dijalani.
Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Terkait PB tersebut, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Handoyo Sudrajat mengatakan, saat terjun kembali ke masyarakat, Pollycarpus dimungkinkan untuk kembali bekerja.
Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan

"Boleh saja (bekerja lagi) kalau ada pihak yang mau menerima, tidak ada aturan yang melarang," ujar Handoyo kepada VIVAnews.

Namun, kata dia, Pollycarpus tetap harus melaporkan kegiatannya tersebut kepada Balai Pemasyarakat Kelas I Bandung Kanwil Jawa Barat hingga empat tahun kedepan atau 2018.

"Boleh bekerja, dengan catatan tetap harus melapor," tegasnya.

Sebelumnya, Handoyo juga menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Pollycarpus bukanlah tindak pidana khusus (seperti korupsi), melainkan pidana umum. Sehingga kalau sudah menjalani separuh masa hukuman, kemudian berkelakuan baik, maka dia berhak mendapat pembebasan bersyarat.

Munir Said Thalib atau Munir, aktivis HAM dan pendiri KontraS, tewas pada 7 September 2004. Ia meninggal di atas pesawat dalam perjalanan dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya