Bebas Bersyarat, Pollycarpus Dilarang Tinggalkan Tanah Air

Pollycarpus menjadi saksi di Sidang Kasus Munir
Sumber :
  • VivaNews
VIVAnews - Meski telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Pollycarpus tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Kanwil Jawa Barat.
Kumpulan Kata-kata Inspiratif untuk Memperingati Hari Kartini

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Handoyo Sudrajat mengatakan, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib itu dilarang meninggalkan Republik Indonesia.
Prabowo Larang Pendukungnya Demo di MK, Demokrat Beri Pujian: Negarawan dan Komitmen Tinggi

"Pollycarpus tidak boleh keluar negeri, harus tetap berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Handoyo kepada VIVAnews, Jumat 28 November 2014.
Adu Banteng Pick Up Dengan Dua Motor di Citayam, Seorang Meninggal Dunia

Sebelum bebas dari Lapas Sukamiskin hari ini, Handoyo berujar, Pollycarpus sudah menjalani pembinaan kepribadian dan kemandirian. Pembinaan kepribadian yakni meliputi hal-hal ang bersifat rohani atau keagamaan, sementara pembinaan kemandirian berupa keterampilan sebagai bekalnya saat terjun kembali ke masyarakat.

"Yang jelas pembebasan bersyarat ini tetap dipantau dan diawasi. Dia kan juga wajib lapor ke Bapas," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Pollycarpus Budihari Priyanto dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini, Jumat 28 November 2014. 

Meski divonis 14 tahun penjara, Pollycarpus sudah bisa menghirup udara bebas karena telah menjalani setengah masa hukuman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya