Rapat Paripurna DPR Hari Ini Revisi UU MD3

Sidang Paripurna Pemilihan Pimpinan DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVAnews
Yen Amblas ke Level Terendah dalam 34 Tahun, Menkeu Jepang Bakal Ambil Tindakan
- Dewan Perwakilan Rakyat akan merevisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagai syarat perdamaian Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat. Bila tidak aral melintang, pukul 09.00 hari ini, Rabu 26 November 2014, mereka akan menggelar rapat paripurna guna membahas revisi tersebut.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Agenda rapat paripurna ada dua. Pertama, laporan Badan Legislasi tentang masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Tahun 2014. Kedua, pendapat fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU usul inisiatif Anggota DPR tentang perubahan atas UU MD3 menjadi UU Usul DPR.
Prof Yudan dan Pejabat BPIP Melayat ke Rumah Kayla Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi


"Dua poin itu akan kami laksanakan," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto.


Setelah itu, RUU akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena revisi adalah usulan DPR, maka mereka akan menunggu DIM (Daftar Inventarisir Masalah) dan surat presiden untuk menindaklanjuti masalah rencana UU MD3.


Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sareh Wiyono, menyatakan mayoritas fraksi setuju untuk merevisi Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).


Perubahan akan dilakukan pada pasal 74. Ada beberapa materi yang dihapus antara lain ayat 3, 4, 5 dan 6. Kemudian, pasal 98 ayat 6, 7, 8.


"Jadi tidak signifikan. Ada pasal 98 menyangkut penambahan jumlah pimpinan," kata Sareh.


Ketua Panja revisi UUMD3, Saan Mustopa menambahkan bahwa hasil rapat terakhir adalah delapan fraksi setuju, PKS setuju dengan catatan, Fraksi Partai Golkar belum memberikan pendapat dengan alasan menunggu semua fraksi mengisi alat kelengkapan Dewan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya