OJK Terbitkan Aturan Daftar Efek Syariah

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar
VIVAnews
Haru, Angelina Sondakh Ungkap Inspirasi Kebaikan Mendiang Mooryati Soedibyo
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan keputusan Dewan Komisioner OJK No: Kep-55/ D.04/ 2014 tentang Daftar Efek syariah.

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, penerbitan keputusan tersebut berdasarkan pada review berkala yang dilakukan OJK atas daftar efek syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Gak Main-main, Manusia Silver di Makassar Bisa Raup Hingga Rp 8 Juta per Bulan


Daftar efek syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna, seperti manager investasi, pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang ingin berinvestasi pada portofolio efek syariah, serta panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Index Saham Syariah Indonesia.


"Efek-efek syariah yang termuat dalam daftar efek syariah yang dimaksud meliputi 330 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik serta efek syariah lainnya," ujar Muliaman, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Senin 24 November 2014.


Dia menuturkan, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan daftar efek syariah, berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2014 yang diterima OJK dan data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten.


"Secara periodik OJK akan me
review
efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten," paparnya.


Review
efek syariah juga dilakukan, jika terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah efektif dan memenuhi kriteria efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidaknya kriteria efek syariah.


(
Indra Tresna/Jakarta
)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya