Bebas Dari Hukuman Mati, Hiu Bersaudara Belum Pikirkan Pekerjaan

Frans Hiu berbicara di Kemenlu
Sumber :
  • VIVAnews/Santi Dewi
VIVAnews
Meski Teuku Ryan Upayakan Banyak Usaha Buat Rujuk, Ini yang Bikin Ria Ricis Mantap Cerai
- Frans Hiu dan Dharry Hiu, dua TKI asal Pontianak Kalimantan Barat yang sempat terancam hukuman mati akhirnya dapat bernafas lega. Pasalnya, TKI dua bersaudara itu divonis bebas oleh Pengadilan Kasasi Putrajaya, Malaysia, pada Selasa, 18 November 2014 lalu.

Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia

Setelah dibebaskan, Hiu bersaudara langsung dibawa pulang ke Pontianak. Keduanya tiba di Bandara Supadio Pontianak dengan penerbangan Garuda, pada Kamis 20 November 2014, pukul 20.45 WIB.
Gak Minta Kado, Maxime Bouttier Ngarep Quality Time Bareng Luna Maya di Hari Ulang Tahunnya


“Hiu bersaudara, Frans dan Dharry, tiba di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis, pada pukul 16.00 WIB untuk diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalbar kemudian  secara resmi kepada pihak keluarga,” kata Cornelis, melalui siaran persnya, Jumat 21 November 2014.


Cornelis mengatakan, pembebasan Hiu Bersaudara merupakam hasil kerja keras pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Malaysia.


“Ini perjuangan panjang untuk menyelamatkan rakyat dan ini merupakan tanggungjawab moral sebagai pemimpin rakyat,” ujar Cornelis.


Kepada Hiu bersaudara, orang nomor satu di Kalbar itu  mengucapkan selamat datang kembali ke Tanah Air, tak lupa dia pun berpesan agar keduanya menjadi WNI yang baik.


Selain itu, Cornelis juga berpesan agar warga Kalbar yang ingin bekerja di luar negeri sebaiknya melalui prosedur yang benar, “Pemerintah tidak melarang, hanya saja patuhi aturan kerja di luar negeri, cari agen yang bertanggung jawab,” tegasnya.


Setibanya di Bandara Supadio Pontinak, Frans Hiu bersaudara tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya karena sudah kembali ke Kalbar, walau terlihat kecapaian.


“Terima kasih kepada pihak Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, Bapak Gubernur (Kalimantan Barat) dan pemerintah Indonesia atas bantuannya kepada keluarga kami, dan juga saya sendiri,” kata Dharry Hiu.


Dia pun mengaku belum memikirkan terkait pekerjaannya setelah tak lagi menjadi TKI, karena ingin menikmati waktu bersama keluarga.


Frans dan Dharry Hiu merupakan dua TKI asal Kota Pontianak yang diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Shah Alam pada 18 Oktober 2012, atas kasus pembunuhan Warga Negara Malaysia bernama Khartic Rajah.


Pemprov Kalbar dengan berbagai upaya memberikan bantuan hukum agar Hiu bersaudara dapat dibebaskan dari jeratan hukum tersebut. Melalui Putri Cornelis, Karolin Margret Natasa, yang juga anggota DPR, Pemprov akhirnya memberikan bantuan hukum kepada dua warga Tionghoa asal Siantan Pontianak itu.


Hiu bersaudara kemudian mengajukan banding dengan didampingi pengacara retainer Kedubes Indonesia di Malaysia, Gooi dan Azura. Kedua pengacara tersebut berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah upaya mempertahankan diri.


Biro Hukum Provinsi Kalbar, Tri Hartini, yang  secara intensif mendampingi proses persidangan Hiu bersaudara menjelaskan, dalam persidangan kasasi, pengadilan mendapati fakta bahwa Khartic Rajah melakukan upaya pencurian di rumah Hiu bersaudara sehingga keduanya melakukan perlawanan untuk mempertahan diri yang mengakibatkan meninggalnya Khartic.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya