DKI Larang Motor Masuk Jalan Protokol

Ditinggal Pemudik Jakarta Lengang
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
5 Fakta Menarik Jelang Duel Barcelona vs PSG di Liga Champions
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan peraturan larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, hingga Bundaran HI, Jakarta Pusat, mulai bulan Desember 2014 nanti.

Waspadai Dampak Ekonomi Politik atas Serangan Iran ke Israel

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi banyaknya kecelakaan yang terjadi pada pengendara kendaraan beroda dua itu.
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Petugas Pengamatan: Durasi 118 Detik


"Kita harus sayang sama nyawa kita. Menaiki sepeda motor itu bahaya. Kita berangkat dari angka kecelakaan di jalan, 70 persennya adalah kecelakaan sepeda motor. Satu tahun saja ada sekitar 30.000 orang yang meninggal dunia," ujar Akbar, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 11 November 2014.


Meski demikian, Akbar mengatakan, kebijakan pelarangan sepeda motor ini sama sekali bukanlah bertujuan untuk membatasi mobilitas warga Jakarta. Sebabm Pemprov DKI pun menyediakan angkutan umum berupa bus tingkat gratis untuk warga yang terbiasa melintasi, atau bekerja di salah satu kantor yang berada di salah satu jalan protokol di Jakarta itu.


"Teman-teman pengguna sepeda motor bisa meninggalkan motornya di tempat-tempat parkir
park and ride
. Ada bus tingkat gratis yang melayani dari HI, sepanjang Thamrin, hingga Medan Merdeka Barat dan Harmoni," ujar Akbar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya