PTUN Kabulkan Gugatan PPP Kubu SDA

Djan Faridz Gantikan SDA Jadi Ketum PPP
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan memasuki babak baru. Setelah sempat berada di atas angin, kubu Romahurmuziy harus menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memerintahkan pelaksanaan putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Suryadharma Ali untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkumham tertanggal 28 Oktober 2014 yang mengakui kepengurusan DPP PPP kubu Romi.

Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Lulung Lunggana, meminta semua pihak menghargai putusan tersebut sehingga tidak boleh saling pecat.

"Jadi harus dihargai keputusan hukum dan tidak boleh saling pecat memecat," kata Lulung ketika dihubungi, Jumat malam, 7 November 2014.

Bagi Lulung, kepengurusan Romi tidak sah. Dia hanya mengakui kepengurusan DPP PPP, yang kini diketuai oleh Djan Faridz. Djan terpilih sebagai ketua umum PPP menggantikan Suryadharma Ali dalam Muktamar di Jakarta.

Klaim Tangkis 99 Persen Serangan Rudal dan Drone Iran, Pakar Militer Sebut Israel Halu

Dijelaskannya, kubu Romi yang menggelar muktamar di Surabaya membuat sejumlah perubahan, misalnya penyebutan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) untuk tingkat provinsi menjadi Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I dan DPD II untuk kabupaten/kota.

"Jadi dia tidak punya yang namanya pengurus wilayah DKI Jakarta," kata Lulung.

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

Sengketa PPP di PTUN

Salinan penetapan PTUN tentang sengketa PPP.

Putusan PTUN itu bernomor 217/G/2014/PTUN-JKT tertanggal 6 November 2014 dan ditandatangani oleh panitera pada hari ini, 7 November. Isinya, memerintahkan Menkumham, selaku tergugat, untuk menunda pelaksanaan SK yang mengakui kepengurusan Romi sampai perkara yang tengah diproses PTUN berkekuatan hukum tetap.

Menkumham dilarang mengeluarkan surat keputusan serupa mengenai hal yang sama sampai dengan adanya islah diantara para elite PPP yang bersengketa. (ren)

Erdogan: Selama Masih Hidup, Saya Akan Terus Bela Perjuangan Palestina

Sengketa PPP di PTUN

Salinan penetapan PTUN sengketa PPP.

Bunga Zainal.

Bunga Zainal Pamer Saldo 271 T, Netizen: Sombong! Sindir Sandra Dewi?

Lewat unggahan video di Instagram, Bunga Zainal sedang parodi seolah mendapatkan uang sebanyak Rp271 triliun dari hasil tunjangan hari raya atau THR.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024