Jokowi Maafkan Penghinanya

Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVanews
Kabar Duka, Ibunda Angger Dimas Meninggal Dunia
- Presiden Joko Widodo, Sabtu 1 November 2014, menyatakan telah memaafkan Muhammad Arsad, pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Pengemudi Fortuner Arogan yang Ngaku Adik Jenderal Buang Pelat TNI Palsu di Bandung

Hal ini disampaikan Jokowi usai menerima kedatangan kedua orangtua Arsad, Mursidah dan Syaiffudin, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu 1 November 2014. Kedua orang tua Arsad ingin menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anaknya itu.
Ada Apa dengan Lolly? Ungkapan Capek dan Keinginan Hidup Tenang Jadi Sorotan


"Saya maafkan 100 persen," ujar Jokowi.


Tidak hanya memaafkan, Jokowi bahkan telah menginstruksikan penangguhan penahanan Arsad alias Imen. Namun, Jokowi menegaskan, proses penegakan hukum sepenuhnya telah diserahkan kepada Kepolisian.


"Saya meminta untuk ditangguhkan, dan besok sudah keluar. Mengenai proses hukumnya nanti saya tanyakan lagi," kata Jokowi.


Kasus ini, ia melanjutkan, harus menjadi pelajaran yang berharga bagi semua pihak. Di era kebebasan berpendapat saat ini, tetap harus saling menghormati satu sama lain.


Ia berpesan kepada kedua orangtua Arsad agar menasihati anaknya tentang perilaku yang baik.


"Bapak, ibu, nanti disampaikan ke putranya, Muhammad Arsad, agar lebih hati-hati dalam bertindak," kata Jokowi.


Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Henry Yosodiningrat, membenarkan telah melaporkan Muhammad Arsyad alias Imen, karena telah mengedit foto-foto Presiden Joko Widodo dan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri. Kedua foto tokoh penting itu disambungkan dengan foto model porno tampa busana dalam berbagai adegan.


"Betul saya yang melaporkan, perbuatan dia meng-editing gambar seolah-olah Jokowi melakukan perbuatan cabul dengan Ibu Mega, dengan kata-kata yang tidak senonoh," katanya.


Terkait hal ini, Henry ingin media memandang secara jernih permasalahan ini. Karena apa yang dilaporkannya bukan untuk Jokowi, tapi semata-mata untuk penegakan hukum. Apakah benar Muhammad Arsyad yang membuat itu atau dia justru diminta seseorang untuk meng-upload gambar itu di Facebook.


"Saya mendapat surat kuasa khusus secara tertulis dari Jokowi. Tapi, jangan berpikir seolah-olah presiden kok tega. Saya melaporkan saat pemilu berjalan. Saya melaporkan sebagai koordinator kuasa hukum pada tim kampanye nasional Jokowi-JK," katanya.


Henry yang kini menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Provinsi Lampung dari PDI Perjuangan ini mengaku kalau foto-foto itu didapatnya dari Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo.


"Merupakan kewajiban saya sebagai koordinator kuasa hukum untuk melaporkan," katanya.


Perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan Muhammad Arsyad dilaporkan ke polisi pada 27 Juli 2014. Prosesnya terus berjalan dan dilakukan penangkapan pada Kamis, 23 Oktober 2014.


Atas tindakan itu, Muhammad Arsyad dijerat hukum sesuai pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4, Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Kemudian Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya