1 Januari 2015, Batas Akhir Pendaftaran BPJS untuk Badan Usaha

Pembuatan BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Ernando Ari Jago Banget, Timnas Indonesia Butuh Naturalisasi Kiper Inter Milan?
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi Jawa Timur, kembali mengingatkan, agar semua perusahaan segera mendaftarkan semua anggota karyawannya untuk menjadi peserta BPJS. Jika tidak, ada sanksi administratif untuk perusahaan tersebut.

Asyik Lawan Arah, Bus Pandawa 87 Diadang Kopassus

"Sesuai Peraturan Presiden, batas akhir 1 Januari 2015. Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jatim sudah melakukan
Pengakuan Mengejutkan Pelatih Australia terkait Penampilan Ernando
MoU, agar semua badan usaha mendaftarkan karyawannya," ujar Direktur BPJS Regional VII Jawa Timur, Andi Afdal, Selasa 21 Oktober 2014.


Menurut Andi, sampai saat ini, di Jatim terdapat 35 ribu perusahaan. Sementara itu, yang sudah mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS baru sekitar 13 ribu perusahaan.


Untuk kepesertaan, tercatat 1.331.345 PNS, 342.434 TNI-Polri, dan peserta mandiri tercatat sebanyak ‎615.218. Ada pun untuk peserta dari pensiunan dan Jamkesda tercatat ada 748.183.


Sementara itu, untuk pembayaran klaim, Andi menyebut bahwa untuk seluruh Jawa Timur dalam sebulan mencapai Rp450 miliar dan sebesar Rp1 triliun untuk setahun.


Klaim pembayaran tertinggi di Jatim adalah untuk RS dr Soetomo mencapai Rp50 miliar, dan lainnya berurutan diberikan ke RS Syaiful Anwar Malang, RS Dr Ramelan, Surabaya, RS Soedono Madiun, RSUD Sidoarjo, RS Subandi Surabaya.


Ketika ditanya soal layanan yang belum maksimal, termasuk adanya calo dalam antrean mendapatkan formulir pendaftaran di banyak tempat, Andi berjanji pihaknya akan memperbaiki.


Salah satunya adalah dengan rencana menggandeng kantor pos di setiap kecamatan dan membuka gerai layanan terbuka bekerja sama dengan kelurahan, atau desa. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya