Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja

Pilkada oleh DPRD Lebih Simpel dan Sederhana

Abdul Hakam Naja (PAN)
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews - Palu sudah diketok. Sidang Paripurna itu selesai, Jumat dinihari, 26 September 2014. Keputusannya; Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah disahkan menjadi Undang-Undang.

Kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Melalui sistem voting, sebanyak 135 anggota DPR setuju pilkada langsung. Sementara, 226 anggota memilih pilkada tidak langsung.

Berbagai elemen masyarakat bereaksi. Menolak pemilihan kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD. Alasannya beragam. Salah satunya, pilkada lewat DPRD menghilangkan hak politik rakyat. [Baca ]

Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja, mengatakan meski kepala daerah dipilih oleh DPRD, namun masyarakat bisa berperan aktif menentukan siapa calon kepala daerahnya.

"Rakyat tetap bisa menyampaikan aspirasinya. Rakyat masih bisa melakukan polling, dan itu bisa dijadikan referensi dari publik untuk kandidat," kata Hakam Naja saat berbincang dengan VIVAnews, usai pengesahan RUU Pilkada, akhir September 2014.

Oleh karena itu, kata politikus Partai Amanat Nasional itu, sekarang lembaga perwakilan harus kuat. Rakyat ketika memilih wakilnya di DPRD tidak boleh main-main, bukan karena uang atau karena teman dan saudara.

Selain itu, kata Naja, diperlukan juga pengawasan terhadap DPRD agar tidak menyalahgunakan kewenangannya dalam memilih pemimpin daerah.

"Agar tidak berpindah politik uangnya. Dari dibagikan kepada pemilih yang langsung, kalau sekarang dibagikan kepada DPRD, itu kan problemnya. Ini tantangan untuk DPRD agar mereka bisa menghasilkan para pemimpin yang bagus-bagus," ujar Naja.

Berikut wawancaranya:

Yamaha Aerox 2024 Makin Sporty dan Elegan dengan Warna Barunya

Bagaimana Anda menilai proses Paripurna pengesahan RUU ini?

Ini adalah proses politik biasa dan pendewasaan ke depan. Dalam pembahasan APBN juga seperti ini. Nanti kalau Joko Widodo menaikkan BBM juga pasti ada voting. Bahwa kemudian ada yang walk out dan memilih tetap di Paripurna, itu hak individu.

Putusan RUU Pilkada ini akan menentukan peta politik ke depan. Dengan voting itu menunjukkan bahwa koalisi pemerintah solid, koalisi penyeimbang juga solid. Ini kan bagus. Coba kalau penyeimbangnya lemah, berarti pemerintah akan menjadi sangat kuat karena tidak ada penyeimbang, padahal kita perlu check and balances system.

Konsekuensi RUU bagi kehidupan demokrasi ke depan?

Kembangkan Produk Urea dan Amonia, Pupuk Indonesia Gandeng BUMN Brunei BFI

Teknisnya memang sangat sederhana dan simpel. Nggak ada kampanye, nggak ada arak-arakan, tapi debat ada. Di tahapan uji publik, calon kepala daerah akan diuji dari segi kompetensi, kapabilitas, dan rekam jejaknya. Jadi, penyampaian visi misi dilakukan di DPRD. Sementara uji publik dan debat publik dilakukan oleh Panitia Pemilihan (Panlih).

Dalam Pasal 16 ayat (3) disebutkan bahwa uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh panitia uji publik yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh Panlih DPRD provinsi dan/ atau Panlih DPRD kabupaten/kota.

Sementara, ayat (4) Pasal 16 berbunyi panitia uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan lima orang yang berasal dari tiga orang unsur akademisi dan dua orang tokoh masyarakat.

Peran Komisi Pemilihan Umum nanti bagaimana?

Peran KPU dan Bawaslu di dalam proses awal. Mereka bisa dilibatkan dalam pembentukan tim independen untuk uji publik.

Dalam Undang-undang Pilkada tidak langsung, peran KPU hanya tercantum pada Pasal 1 ayat (9) yang berbunyi calon gubernur dan adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi, dan/atau calon perorangan yang mendaftar atau didaftarkan di KPU provinsi.

Sementara, pada ayat (2) disebutkan bahwa calon bupati dan calon wali kota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi, dan/atau calon perorangan yang mendaftar atau didaftarkan di KPU kabupaten/kota.

Kewenangan KPU dan Bawaslu dipangkas?

Diduga Sindir Chandrika Chika, Jefri Nichol Disenggol Netizen Soal Kasus Narkobanya Sendiri

Ini adalah konsekuensi yang diambil karena adanya keputusan peraturan perundang-undangan.

Ada usulan KPU dan Bawaslu dibubarkan saja?

Di Undang-undang Dasar 1945 dikatakan bahwa pemilihan umum disahkan oleh KPU yang tetap secara nasional dan mandiri. Jadi keberadaannya secara konstitusional harus ada. Yang jelas pada pemilu legislatif dan pemilu presiden itu adalah kewajiban KPU.

Kemudian apa peran rakyat?

Rakyat tetap bisa menyampaikan aspirasinya. Rakyat masih bisa melakukan polling, dan itu bisa dijadikan referensi dari publik untuk kandidat. Memang nanti DPRD yang menentukan, tapi kan referensi publik ada, meskipun itu tetap tidak bisa menjadi penentu. Misalnya, yang di-polling menang harus menang di DPRD, itu tidak.

Undang-undang Pilkada ini berlaku mulai kapan?

Pilkada nanti diserentakkan Oktober 2015 di 204 kabupaten/kota.

Implikasi pelaksanaan UU Pilkada ini bagi masyarakat?

Sekarang lembaga perwakilan harus kuat. Rakyat ketika memilih wakilnya di DPRD tidak boleh main-main, bukan karena uang atau karena teman dan saudara. Rakyat harus memilih orang yang dipercaya, sehingga mereka tidak menyesal.

Sila keempat Pancasila, 'permusyawaratan/perwakilan' itu akan betul-betul berimplikasi serius, karena para pemilih dalam pemilu akan bersungguh-sungguh. Jadi ada perubahan sikap mental pemilih. Di sini diberdayakan lembaga politik yang namanya DPRD yang sekarang punya kewenangan memiliih kepala daerah.

Ketakutan masyarakat bahwa proses politik uang berpindah ke DPRD, bagaimana?

Diperlukan pengawasan kepada DPRD agar tidak menyalahgunakan kewenangan itu. Agar tidak berpindah politik uangnya, dari dibagikan kepada pemilih yang langsung, kalau sekarang dibagikan kepada DPRD, itu kan problemnya. Ini tantangan untuk DPRD agar mereka bisa menghasilkan para pemimpin yang bagus-bagus. Dengan sistem pemilihan melalui DPRD seharusnya lebih baik.

Diperlukan pelibatan penegak hukum, seperti KPK, PPATK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Jadi memang DPRD betul-betul diawasi seperti di akuarium. Ketika diawasi, dia nggak bisa suka-suka, karena sanksinya juga berat bagi parpol dan juga kandidat bisa didiskualifikasi.

Dalam draf Undang-undang Pilkada tidak langsung telah diatur mengenai sanksi bagi calon atau partai politik yang 'bermain' politik uang dalam proses pemilihan. Aturan itu dibeberkan dalam Pasal 18 RUU Pilkada melalui DPRD. [Baca ]

Kilas balik proses, awalnya kan usulan pemerintah gubernur saja dipilih DPRD, dan tetap digelar pemilukada untuk bupati wali kota. Bagaimana itu bisa berubah?

Yang pertama mengusulkan itu pemerintah. Anda harus melihat itu. Tahun 2011, pemerintah mengusulkan gubernur dipilih DPRD, bupati dan wali kota langsung. Kemudian pada tahun 2014 awal, pemerintah ingin gubernur langsung dan bupati, wali kota melalui DPRD.

Jadi melalui unsur DPRD itu sudah muncul sejak awal pembahasan Undang-undang. Wong pemerintah saja ganti sampai tiga kali. Jadi tidak benar kalau tiba-tiba muncul usulan lewat DPRD

Bagaimana dengan 10 syarat dari Demokrat itu? Kenapa tidak bisa diterima di Paripurna?

Kalau usulan Demokrat itu diterima maka pembahasan ini harus dikembalikan lagi ke Komisi II, ini kan nggak bisa. Sepuluh usulan dari Demokrat itu sudah pernah dibahas di Komisi, mayoritas 9,5 diterima dan 0,5 tidak bisa diterima.

Sepuluh syarat itu apa sebelumnya sudah pernah Fraksi Demokrat ajukan saat awal pembahasan, atau baru muncul setelah Presiden SBY bicara di Youtube?

Sepuluh syarat itu baru mereka ajukan secara tertulis setelah Pak SBY bicara, padahal sebelumnya pada saat pembahasan di Panja tidak pernah ada syarat itu.

Peta awal ketika draf masuk, Demokrat dan PKB dukung pilkada oleh DPRD dan fraksi lain menolak, terus sekarang berubah?

Memang betul, awalnya Demokrat mendukung persis seperti pemerintah. Demokrat, PKB, dan PPP.

Undang-undang yang baru disahkan ini akan digugat oleh masyarakat?

Uji materi itu sebuah hak konstitusional warga negara dan itu sesuatu yang wajar karena menjadi kontroversi. Judicial review itu bisa dilakukan kalau Undang-undangnya sudah berlaku dulu, dan sudah teregistrasi di lembar negara. (aba)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya