Ketua Umum APJII Samuel Abrijani Pangerapan

Banyak Masalah, Penetrasi Internet Mandek

Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan
Sumber :
  • Vivanews/Amal

VIVAnews - Dalam waktu satu tahun, Indonesia harus bisa memenuhi target penetrasi internet sebesar 50 persen. Namun dengan banyaknya kasus yang terjadi, hal itu sangat pesimis bisa dilakukan.

Lihat saja kasus Dirut IM2 Indar Atmanto yang dijebloskan ke penjara dan membuat khawatir penyedia jasa internet (ISP), kasus iklan serobot yang dianggap merusak industri, ditambah kemunculan peraturan yang dianggap justru merugikan bisnis internet. Penyedia ISP menganggap bahwa target penetrasi internet itu bukan tanggung jawab ISP semata, melainkan seluruh stakeholder yang ada.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Semuel Abrijani Pangerapan memberikan pandangannya selaku pimpinan asosiasi yang menaungi hampir 400 ISP yang ada di Indonesia.

Cara Sholat Hajat dan Doa Rasulullah SAW untuk Mengatasi Masalah

Asosiasi yang dibentuk sejak 1996 ini bertanggung jawab terhadap program strategis pengembangan jaringan internet di Indonesia. Dari para ISP inilah penetrasi internet bisa menyebar ke seluruh penjuru tanah air. Dengan banyaknya kasus di industri internet, mungkinkan target penetrasi internet sebesar 50 persen di Indonesia tercapai?

Berikut petikan wawancaranya dengan VIVAnews di kantor APJII beberapa waktu lalu.

Perkembangan bisnis internet di RI sejauh ini bagaimana?
Cukup memadai walau masih ada kekurangan-kekurangan. Terutama soal target pengguna internet RI. Pemerintah punya target Millenium Development Goal (MDG), akhir 2015, penetrasi internet kita 50 persen dari total populasi, saat ini saja baru 28 persen. Mudah-mudahan akan ada peningkatan.

Bagaimana Mengejarnya?
Ini harus ada strategi khusus dari pemerintah, melakukan pembenahan dan evaluasi. Ada 309 ISP tapi kok target tak tercapai? ini harus dievaluasi.

Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme

Evaluasi APJII sendiri bagaimana?
Memang ada kesenjangan dalam penyebaran jaringan, terutama jaringan antarpulau. Kita punya Program Palapa Ring, harusnya ini segera diimplementasi, tak perlu nunggu swasta. Darimana duitnya, ya dari PNBP yang dipungut dari masyarakat telekomunikasi. Total PNBP telekomunikasi Kominfo itu Rp13 triliun setahun. Jadi harusnya ini bisa dialokasikan. Bicara dengan Kementerian Keuangan untuk percepatan pembangunan infrastruktur. Dengan ini gap antara barat dan timur bisa teratasi.

Gap-nya seperti apa?
Coba bayangkan, layanan internet kecepatan 2 Mbps itu Rp300 ribu per bulan. Coba Anda cari kecepatan dan jaminan yang sama di Indonesia Timur. Gimana? Orang sudah terbelakang harus bayar internet mahal. Ini yang harus dibenahi.

Sisterhood Modest Bazaar, Berburu Baju Lebaran Hingga Menu Berbuka

Idealnya seperti apa?
Kita harus sebarkan jaringan internet ke seluruh indonesia dengan harga yang terjangkau. Saya perkirakan seorang bisa habis Rp200-300 ribu sebulan untuk layanan internet.  Terus peningkatan jumlah pengguna itu, selain daripada jaringan itu, harus ada pertumbuhan ekonomi.

Capaian lainnya?
Capaian kedua, mengenai tata kelola internet. Konsep tata kelola (Indonesia) itu multistakeholder. Kita ajak semua komponen terkait, diskusikan problem yang ada. Prosesnya memang panjang tapi harus menyamakan persepsi. APJII telah mulai dari 2010, melalui Internet Governance Forum (IGF) global. IGF di Bali diapresiasi oleh PBB. Ini IGF terbaik. Yang kita ingin dorong adalah pertumbuhan konten lokal, ini harus bersama-sama.

Tata kelola sudah mulai. Sudah cukup mendukung industri?
Tata kelola memang sedang berjalan. Ada tata kelola internet cita rasa Indonesia. Indonesia harus diinternetkan, tapi internet juga harus bisa diindonesiakan. Konsepnya, pertama tentang konten. Setiap negara boleh punya aturan soal konten.

Apa yang dibutuhkan sebenarnya?
Internet yang dibutuhkan adalah kebebasan berekspresi, privasi, keamanan jaringan, akses internet terjangkau dan cepat, network neutrality, pemilik jaringan tak boleh diskriminasi konten yang lewat. Semua harus diperlakukan sama. Ini rezim partisipasi mulai bergerak karena adanya internet dan sosial media. Tata kelola diharapkan bergulir dan makin matang.

Jadi soal konten, itu konsepnya apakah adanya pengaturan?
Tata kelolanya apa sih, itu pertama kalinya. Apa sih kepentingan dari tata kelola ini?, misalnya ini soal kepentingan nasional kita. Kepentingan Indonesia tehadap ICT itu apa, misalkan menumbuhkan industri ICT, kita ingin mengembangkan jaringan, kita ingin regulasi yang utamakan pelaku lokal umpamanya. Kepentingan nasional kita rumuskan dengan melibatkan pemerintah, bisnis dan masyarakat sipil harus satu suara, sebelum kita bicara keluar. Jangan hanya keruk saja, apa yang kamu (pihak luar) perbantukan untk pengembangan internet Indonesia.

Selama ini tergantung Singapura?
Selama ini kita ada 7 kabel itu tergantung dengan Singapura. Kalau ada gangguan, ya kita langsung melemah tidak robust (kuat), ketahanannya sangat lemah. Dia (Singapura) mati kita juga bisa mati (internetnya). Kita harus membenahi kepentingan nasional kita tak hanya dari Singapura. Kita umpanya bangun (titik sambung) dari Kupang ke Darwin, atau dari Sulawesi ke Guam atau Hong Kong. Jadi topologinya itu harus dibenahi.

Soal konten lokal, 2012 lalu sudah diinisiasi kampanye beralih ke konten lokal. Gerakan ini sejauh ini bagaimana?
Memang ada sekarang kan ada klik Indonesia. Dari 96 yang ada, harusnya bisa tumbuh. Jika pemerintah mau kasih insentif bisa lebih tumbuh. Banyak konten di kita tapi tak punya duit, jadi harus kasih insentif untuk konsep bagus, sepeti Singapura dan Malaysia. Apalagi kalau konten mengangkat nilai lokal.

Untuk bangun konten lokal, perlu batasi konten luar?
Agak susah batasi. Itu bisa kalau kita sudah ada strategi kepentingan nasional kita. Nanti jadi ngomongnya jangan batasi, karena ini sudah kita kuasai, kita bisa bermain di situ. Buktinya Tiongkok bisa.

Kepentingan nasional, kita sudah siap?
Belum. Makanya kita giring melalui IGF ini. Sebenarnya kita ini kan ada badan seperti Detiknas, dari situ kita berdialog. Saat ini yang terjadi itu sendiri-sendiri. Nah makanya saya berharap IGF ini terus bergulir, tiap tahun. Harusnya kalau bicara kepentingan nasional urusan pemerintah. Masih banyak gap kebijakan pemerintah yang rugikan masyarakat sipil dan bisnis. Kalau begini bagaimana mau merangkul.

Target tata kelola selesai kapan?
Kita bicarakan konten dan ekosistem. Target harusnya Oktober ini ada temu kelompok. Siapkan agenda lengkap dan target. Kita harapkan pertemuan IGF Indonesia 2015 bisa teragendakan dengan lengkap sampai kepada targetnya.

Rencana dalam waktu dekat?
Dalam waktu dekat, kami ingin merevisi tiga undang-undang. UU telekomunikasi, UU ITE. Perundangan itu sangat penting tapi kita ingin kuatkan aturan yang tak ada hubungannya dengan transaksi elektronik. Pencemaran nama baik harus dikeluarkan. Terus, aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Percepatan pertumbuhan ICT kita itu bisa tercapai dalam 5 tahun, bisa seperti Korea Selatan.

Industri internet juga tengah diuji oleh kasus IM2. Bagaimana tanggapan Anda atas kasus itu?
Nah kasus itu memang mengada-ada.

Upaya hukum maksimal yang bakal diupayakan APJII apa?
Yang disharing itu adalah jaringannya, bukan frekuensi. Kalau frekuensi itu dipecah-pecah menjadi jaringan yang terpisah, karena nggak mungkin dalam satu jaringan ada beberapa alat yang berbeda. Nah ini tak dipahami karena konsep bisnis yang dilakukan IM2 itu sama dilakukan oleh ISP.

Penjelasan detailnya?
Ada tiga komponen besar dalam membuat layanan internet. Pertama last mile yang menghubungkan operator atau ISP ke pelanggannya, ini ada yang wireless dan kabel. Terus ada backhole, ini yang menyambungkan mesin dan jaringan-jaringan supaya last mile itu tersambung. Terus ketiga itu ada internasional. Nah ISP itu tak punya jaringan/jasa. Dia kalaupun kayak Indosat itu punya jaringan karena dia punya dua lisensi. Tapi kalai ISP sendiri itu tak punya jaringan karena kami ‘penjahit’. Sebagai tukang jahit, untuk jual hasil jahitannya, apakah dia harus punya pabrik kain, pabrik resleting atau kancing? Kan nggak, dia bisa beli.

Kenapa pengadilan memutuskan beda?
Ini yang tak dipahami. Yang dilakukan IM2 sudah jamak dan memang seperti itu modelnya.

Jika dinyatakan salah?
Jika itu dinyatakan salah, ya mati internet. Makanya kita akan kirim surat ke MA, kalau dinyatakan salah kita akan matikan. Atau pemerintah memberikan izin jaringan kepada seluruh ISP. Tapi kan itu juga menghabiskan duit negara. Jaringan itu bisa dishare kok. kalau nggak nanti harga internet akan jadi mahal banget. 
Kasus IM2 sudah pada tingkat Kasasi. Upaya sisa adalah PK.

Langkahnya bagaimana?
Ada dong. Masih ada dua langkah hukum. APJII lagi kaji apakah bisa ajukan PK sebagai pihak terkait. Kita kan bagian dari keluarga IM2. Kalau itu gagal, ya tidak ada cara lain, kita ajukan grasi. Untuk menyelematkan industri. Pokoknya grasi atau apapun, yang pasti harus ada intervensi dari presiden.

Apa pelajaran dari kasus IM2 ini?
Pelajarannya ternyata cara pandang itu banyak. Buktinya ada perbedaan antara frekuensi dan jaringan yang tidak dapat dipisahkan. Padahal itu adalah dua hal yang terpisah. Frekuensi itu hanyalah komponen dari jaringan, adanya frekuensi bisa membuat jaringan. Itu saja nggak bisa dibedakan. Pelajaran lain, perlunya kita melakukan sosialisasi kepada instansi terkait mengenai industri kita. Jadi jangan sampai ada orang yang salah menjelaskan.

Ancaman industri internet selain regulasi  atau kasus itu, apa lagi?
Ketahanan jaringan. Sehari serangan itu besar sekali, termasuk malware yang makin canggih. Jadi ada laporan banyak serangan yang berasal dari Indonesia, padahal itu tidak. Ke depan, internet di seluruh dunia pada akhirnya akan mencakup soal keamanan dan privasi. Keamanan juga. Internet itu sudah extended reality, bagian dari dunia kita makanya perlu kedaulatan di internet kita. Kita punya kedaulatan wilayah, kita juga punya kedaulatan internet.

Ada kisah sukses tata kelola internet di negara lain, yang bisa kita diadopsi?
Soal keamanan kita bisa adopsi. Terus jaringan netral (network neutrality) juga masih banyak masalah di seluruh dunia. Termasuk iklan serobot (intrusive advertising) juga melanggar network neutrality. Kebebasan berkespresi juga tapi harus punya cita rasa Indonesia.

Kelanjutan kasus iklan serobot bagaimana?
Saya sudah instruksikan ke anggota saya. Saya harapkan asosiasi portal berkumpul, iDEA ketemu ngobrol keluhan ke APJII. Terus nanti kami akan panggil 3 operator ini. Tapi jika mediasi tak bisa berjalan kami akan laporkan ke pemerintah.

Tapi pihak telekomunikasi merasa iklan serobot itu tak langgar peraturan?
Lihat UU 36 Pasal 72. Analoginya kita diminta disambungkan dengan alamat A. Nah saat disambungkan, dia membelokkan, berarti mereka memodifikasi. Atau semua orang ingin akses ke suatu alamat, kita pasangin malware. Tugasnya kan kayak gitu, setiap mau menuju alamat, akan ada itu. Nggak boleh. Tata kelola itu nanti akan rusak.

Apakah nanti operator telekomunikasi yang menjalankan iklan serobot akan mendapatkan sanksi tertentu?
Saya rasa nggak usah sampai ke hukum, karena yang senang nanti Kejaksaan. Makanya harus diberhentikan dulu. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya