Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Aparat satuan Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menyegel klinik Metropole yang berada di Jalan Pintu Besar Selatan, Taman Sari, Jakarta Barat. Penyegelan ini terkait dugaan malapraktik yang dilakukan beberapa dokter di klinik itu.
Kasus ini mencuat saat polisi mendapatkan laporan dari pasien yang mangku tidak diperlakukan sesuai ketentuan saat dirawat di knilik tersebut. Lihat videonya
Kasus ini mencuat saat polisi mendapatkan laporan dari pasien yang mangku tidak diperlakukan sesuai ketentuan saat dirawat di knilik tersebut. Lihat videonya
Bukan hanya perawatan yang tidak becus, pasien itu juga diwajibkan membayar puluhan juta rupiah untuk tindakan medis yang tidak diperlukan.
Menurut Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Viktor Inkiriwang, jika terbukti salah, klinik ini melanggar undang-undang kesehatan dan UU praktek kedokteran dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Meski baru satu pasien yang melapor, polisi menyakini jika ada pasien lainnya yang menjadi korban. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Bukan hanya perawatan yang tidak becus, pasien itu juga diwajibkan membayar puluhan juta rupiah untuk tindakan medis yang tidak diperlukan.