Hapus Outsourcing, Rekomendasi Rakernas PDIP

Buruh Kembali Turun Ke Jalan Tuntut Hapus Outsourcing
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
10 Negara Terluas di Dunia, Indonesia Ada di Urutan Berapa?
Rapat Kerja Nasional ke-IV PDI Perjuangan melahirkan sejumlah poin krusial untuk menopang pemerintahan Jokowi-JK, lima tahun mendatang. Poin penting itu salah satunya merekomendaikan penghapusan praktek tenaga kerja alih daya atau outsourcing yang dinilai bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP Bidang Hubungan Antar Lembaga, Puan Maharani, di hadapan 1.500 lebih kader PDIP dalam Rakernas di Marina Convention Center di Semarang, Sabtu malam 20 September 2014.
Terungkap, Lebih dari 400 Ekor Ular Dikerahkan di Prosesi Syuting Film Badarawuhi

 

Dengan rekomendasi itu, PDI Perjuangan masih menjadi partai yang menentang kebijakan politik yang memiskinkan kaum buruh dan pekerja Indonesia.


Masih dalam rekomendasi itu, PDIP juga minta agar sistem tenaga kontrak dan outsourcing dihapuskan. PDI Perjuangan juga menolak politik upah murah buruh seperti yang diterapkan selama ini di Indonesia.


Secara khusus, PDIP menugaskan Fraksi PDI Perjuangan DPR Periode 2014-2019 untuk memperjuangkan UU tentang Sistem Pengupahan yang antara lain mempertimbangkan upah survei berdasarkan komponen hidup layak, dan memperkecil struktur kesenjangan penggajian antara upah tertinggi dan upah terendah.

 

Puan menambahkan, Rakernas PDI Perjuangan juga menugaskan Kepala Daerah dari PDI Perjuangan agar terlibat aktif dalam penentuan upah sesuai dengan garis kebijakan partai, dan menginisiasi lahirnya kebijakan yang melindungi industri dalam negeri di wilayahnya masing-masing.


Seperti menghapus pungutan liar, memberikan kemudahan dan
penyederhanaan perizinan, serta penyiapan infrastruktur industri.

 

“PDIP sebagai partai pemerintah juga akan mendorong pemerintah Jokowi-JK untuk melakukan perlindungan, khususnya perlindungan hukum bagi warga negara yang menjadi korban konflik sosial," kata Puan.


Selama ini, di negara lain, warga bangsa (TKI) yang bekerja di luar negeri termasuk mahasiswa yang belajar di luar negeri masih mendapatkan perlakuan tidak adil, sehingga pemerintah akan didorong untuk terus melakukan perlindungan.


Di Indonesia, sistem outsourcing bernaung di bawah regulasi Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini disahkan saat PDIP berkuasa, ketika Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya