ICW Minta Pelantikan Jero Wacik sebagai Anggota DPR Ditangguhkan

Menteri ESDM Jero Wacik
Sumber :
  • REUTERS/Supri
VIVAnews
Indonesia Sesalkan Palestina Gagal Jadi Anggota Penuh PBB Karena Veto AS
- Indonesian Coruption Watch (ICW) mendukung usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menangguhkan pelantikan anggota DPR RI yang terjerat kasus korupsi. Salah satunya adalah politikus Partai Demokrat, Jero Wacik, yang terjerat kasus pemerasan di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Israel-Iran Memanas, BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 21,46 Triliun

"Memang sudah harus dilakukan yang namanya seleksi pejabat publik ketika orang-orang yang masuk ke ranah hukum dan sudah menjadi tersangka, ada baiknya pelantikannya ditunda," kata Tama S Langkun, peneliti ICW, dalam Diskusi Polemik Sindo Radio bertajuk
TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres
Menanti Vonis Anas di Jakarta, Sabtu, 20 September 2014.


Menurut Tama, hal itu mengantisipasi supaya proses tidak diulang-ulang. Kemudian menghamburkan anggaran negara hanya untuk proses yang sama. Kata dia, sebenarnya terkait dengan nama-nama anggota Dewan periode 2014-2019 yang terlibat korupsi, ICW sudah melaporkan kepada KPK.


Laporan itu juga sudah disampaikan kepada partai-partai pengusungnya supaya menindak tegas kadernya yang melakukan tindak pidana korupsi.


"Sebenarnya kita dari awal sudah berikan nama-nama, bukan cuma Jero Wacik. Ada beberapa nama anggota DPR, kita meminta kepada partainya bersikap tegas, harus mempertimbangkan bagaimana kaderisasinya, sikap partainya," katanya.


KPU sebelumnya meminta pelantikan tiga anggota terpilih DPR periode 2014-2019 ditunda karena status mereka sebagai tersangka korupsi. Mereka adalah Jero Wacik, Idham Samawi dan Herdian Koosnadi. Jero yang terpilih sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Sedangkan dua nama lain adalah anggota terpilih DPR dari PDIP.


Tiga nama itu sejauh ini belum diusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dapat dilantik pada 1 Oktober nanti.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya