Polisi Bali Gerebek Pabrik Sabu dan Ekstasi Beromzet Rp11 Miliar

Ilustrasi/Penangkapan pelaku kejahatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main
- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, menggerebek pabrik sabu-sabu dan ekstasi di Bali. Tak tanggung-tanggung, pabrik barang haram ini beromzet Rp11,25 miliar.

Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini

Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Djoko Hari Utomo, mengatakan bahwa pengungkapan pabrik sabu ini bermula dari penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Panjer, Denpasar.
Chandrika Chika Ditangkap karena Kasus Narkoba, Netizen: Udah Benar Joget Papi Chulo Aja


Penggerebekan yang dilakukan pada 16 September lalu itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa bahan-bahan pembuatan ekstasi (MMDM). "Barang bukti yang diamankan berupa 1.130 tablet warna putih, dua plastik serbuk seberat 101,13 gram serta satu botol kodein 10 mg berat C1 gram," katanya di Denpasar, Jumat, 19 September 2014.


Dari penggerebekan itu, Polisi menangkap dua tersangka berinisial NS (36 tahun) dan DSR (27 tahun). Kedua tersangka bekerja untuk WAR, pria asal Singaraja, Buleleng.


Begitu ditangkap, WAR langsung digelandang ke sebuah vila di Jalan Daman, Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Rupanya vila itu dijadikan tempat produksi narkotika. "Kita temukan peralatan produksi narkotika dan preskursor pembuat narkotika di vila ini,” kata Kapolresta.


Ia menjelaskan, WAR bertindak sebagai penyandang dana. Sedangkan DSR sebagai peracik narkoba. NS bertugas mengedarkan narkoba yang diproduksi.


Bahan dasar pembuatan ekstasi, katanya, dibeli seharga Rp20 juta. Dari uang itu mampu menghasilkan 1.000 butir ekstasi. Jika satu butir ekstasi diasumsikan seharga Rp450 ribu, omzetnya diperkirakan mencapai Rp450 juta.


Untuk modal sabu-sabu, Djoko menuturkan, tersangka mengeluarkan kocek sebesar Rp300 juta. Modal itu diperkirakan mampu menghasilkan sabu sebanyak 6.000 gram dengan harga Rp1,8 juta per gram. "Nilai totalnya mencapai Rp10,8 miliar.”


Tersangka dijerat dengan pasal 129 huruf (a) dan atau Pasal 132 ayat 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya