Jelang Vonis, Pengacara Anas Minta Hakim Objektif

Anas Urbaningrum
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVAnews - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Patra M. Zein, berharap majelis hakim memutuskan vonis terhadap mantan ketua umum Partai Demokrat itu, secara objektif.

Timnas Indonesia U-23 Tak Gentar dengan Rekor Mengerikan Korea Selatan

Anas menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Patra mengatakan, dalam perkara yang menjerat kliennya itu, hakim harus melihat apa yang melatarbelakangi kasus tersebut.

Menurutnya, ada dua hal yang perlu dicermati ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Anas sebagai tersangka. Pertama, diawali dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang bocor, di mana ada salah seorang pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja menarik tanda tangannya.

"Tetapi, bim salabim, para pimpinan KPK ini menandatangani sprindik tersebut," kata Parta dalam diskusi 'Menanti Vonis Anas' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 20 September 2014.

Kemudian yang kedua, dalam surat penetapan Anas sebagai tersangka KPK menambahkan kata "proyek-proyek lainnya". Menurut Patra, frasa proyek-proyek lainnya ini tidak jelas kasus apa saja yang digunakan untuk menjerat Anas.

"Jangan sampai kita dipanggil, diduga menerima kekerasan dan penipuan dan pidana lainnya, yang mana itu pidana lainnya?" tutur dia.

Menurut Patra, seseorang tidak bisa disangkakan hanya dengan keterangan "proyek lainnya". Tetapi, harus jelas dia melakukan korupsi atas proyek apa. "Apakah proyek pembangunan musola, atau apa," lanjut dia.

Karena alasan itulah, Patra berharap, majelis hakim bisa memutus perkara Anas secara objektif dengan pertimbangan hukum yang berkeadilan, serta melihat 91 saksi yang telah memberikan keterangan dalam persidangan.

"Artinya apa, proses ini akan kita lihat majelis hakim yang mengadili objektif dan memberikan pertimbangan hukum," harapnya.

Vonis terhadap Anas Urbaningrum, akan dibacakan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tanggal 24 September 2014.

Anas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. (asp)

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika
Khofifah melantik Dr Bakhrul Khair Amal sebagai Ketua Pengurus IKA UNAIR Wilayah Sumatera Utara periode 2021-2025

Khofifah: Alumni UNAIR Harus Tingkatkan Kualitas SDM untuk Bangun Indonesia

Mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengaku optimis kalau jejaring antar alumni UNAIR (Universitas Airlangga) bakal membawa banyak kemanfaatan untuk alma

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024