Luthfi Hasan Ishaaq: Ternyata Cuma 18 Tahun Penjara

Fathanah dan LHI Dihadirkan di Sidang Maria Elizabeth
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Berduka Atas Meninggalnya Ayah Nassar, Inul Daratista Beri Doa Terbaik
- Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, menanggapi santai soal hukumannya yang diperberat Mahkamah Agung menjadi 18 tahun penjara. Luthfi sebelumnya divonis hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Live World Boxing Welter Super WBO dan WBC, Tszyu vs Sebastian Fundora Tayang Akhir Pekan di tvOne

"Biasa saja, saya kira 20 tahun, ternyata cuma 18 tahun," kata Luthfi, usai menunaikan shalat Jumat di Gedung KPK, Jumat 19 September 2014.
Daftar Tempat Charging Mobil Listrik di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024


Bekas anggota DPR itu tak ambil pusing dengan putusan MA yang justru menambah pidana penjara yang harus dia jalani, yakni 18 tahun. Termasuk di antaranya, majelis hakim MA mencabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik.


"Ya itu sih soal mudah itu. Semuanya biasa diatur. Memangnya di negeri ini
nggak
ada yang bisa diatur. Saya kira dulu 20 tahun ternyata hanya 16 tahun kan," ujar Luthfi.


Saat disinggung apakah akan mengajukan Peninjauan Kembali terkait putusan MA itu, Luthfi menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya. "Itu sih urusan pengacaralah itu," ucap dia.


Kasasi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, ditolak oleh Mahkamah Agung. Hukuman terhadap Luthfi diperberat MA menjadi pidana penjara 18 tahun denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.


Tidak hanya itu, dalam putusan perkara kasasi yang tercatat dalam No.1195 K/Pid.Sus/2014 itu, hak Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik ikut dicabut.


"Mengabulkan Kasasi Penuntut Umum. Memperbaiki putusan PN/PT Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 (delapan belas) tahun, Denda Rp1 milyar. Kalau tidak dibayar dijatuhi pidana kurungan selama 6 bulan. Mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik," bunyi petikan amar putusan MA, yang diterima wartawan, Selasa 16 September 2014.


Putusan MA terkait kasasi Luthfi diambil pada tanggal 15 September 2014. Majelis hakim yang memutus perkara itu diketuai oleh Hakim Artidjo Alkostar dengan Hakim anggota M. Askin dan MS. Lumme. Putusan itu diambil oleh majelis hakim dengan suara bulat, tanpa
dissenting opinion
.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya