KPAI: Cegah Paedofil Asing, Pemerintah Harus Perketat Imigrasi

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVAnews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, anak-anak di Indonesia masih sangat rentan menjadi korban paedofil. Informasi yang mengungkap ada 200 paedofil yang masuk ke Indonesia tahun ini, seakan membenarkan bahwa Indonesia seperti menjadi di luar sana.
Ajang World Water Forum di Bali, BNPT Ikut Dilibatkan untuk Cegah Terorisme

"Sudah saatnya, negara tidak boleh sedikit pun memberikan ruang gerak kepada kaum paedofil. Karena para paedofil ini, masuk ke Indonesia untuk menjalankan aksinya dengan kedok wisata, pendidikan, bahkan kebudayaan," ujar Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Susanto kepada VIVAnews, Rabu 17 September 2014
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Timnas Amin Ragukan Independensi Hakim MK

Menurut Susanto, untuk menangani kasus ini, pihaknya meminta secara khusus kepada pemerintah. Selain harus tegas, pemerintah juga harus lebih teliti, bagaimana WNA tersebut bisa masuk ke Indonesia.
Ungkapan Terima Kasih Megawati Usai Red Sparks Vs Indonesia All Star

"Termasuk pihak imigrasi, secara lebih jauh harus lebih perketat. Seperti warga asing yang akan tinggal sementara di Indonesia, kegiatannya seperti apa, berapa lama tinggalnya. Sebab, kalau tidak dipantau secara serius itu sangat dimungkinkan jadi bumerang buat Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, ratusan paedofil dari negara tetangga masuk ke Indonesia di tahun 2014 ini.

"Saya dapat laporan bahwa ada 200 paedofil masuk Indonesia. Kami sudah telusuri ada di mana. Ini semacam wisata bagi mereka (paedofil)," kata saat berbincang dengan VIVAnews.

Ratusan paedofil dari warga negara asing itu masuk ke Indonesia pada 2014 secara serentak. Mereka difasilitasi oleh oknum di dalam negeri yang bertindak sebagai event organizer (EO).

Sebagai lembaga intelijen keuangan negara, PPATK diminta kepolisian negara tetangga itu untuk menelusuri aliran dana orang asing yang masuk ke Indonesia melalui oknum yang disebut EO tersebut. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya