Berulang Kali Cabuli Kemenakan, Guru Ini Mengaku Khilaf

Hamil dan tak dinikahi, remaja 15 tahun laporkan pacar ke polisi. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Faddy Ravydera
VIVAnews
Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba
- Seorang guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap Polisi setelah dilaporkan mencabuli gadis kemenakannya sejak masih berusia 12 tahun.

Ada Kesan Anies Baswedan Mulai Ditinggalkan Partai Pendukungnya, Menurut Pengamat

Rohman, 47 tahun, tersangka pencabulan itu, hanya tertunduk saat diperiksa petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Sukabumi, Selasa, 2 September 2014. Ia mengaku berbuat asusila itu saat kemenakannya masih berusia 12 tahun dan duduk di kelas enam sekolah dasar.
Bukan dari Palestina, Merry Asisten Raffi Ahmad Ungkap Asal-usul Bayi Lily di Keluarga Andara


"Awalnya cuma raba-raba, dia diam saja. Akhirnya saya beranikan diri untuk memasukkan jari ke kemaluannya," kata Rohman, yang merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan SMP Negeri 1 Surade.


Rohman merasa kemenakannya tidak keberatan, lalu ia beraksi lebih. Itu ia lakukan berkali-kali setiap ada kesempatan. Kadang ia melakukannya dengan sedikit ancaman agar tidak memberitahukan ke bibi korban yang juga merupakan istrinya.


"Pertama di rumah, kedua di bibinya, ketiga di rumah kakeknya, dan terakhir saat berdua naik motor. Tidak ada yang sampai disetubuhi cuma pakai jari,” kata Rohman, seraya mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.


Menurut Kepala Bagian Operasi Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi, Iptu Jaka Sudira, aksi pelaku terakhir dilakukan saat korban duduk di bangku kelas satu SMU. "Korban awalnya ketakutan, tapi mungkin karena korban sudah tidak tahan melaporkan perbuatan pamannya tersebut ke ibunya yang kemudian diteruskan ke Polsek Surade.”


Pelaku diancam hukuman penjara 13 tahun jika terbukti melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Sejauh ini baru ada pengakuan dari korban dan dibenarkan oleh pelaku. Masih menunggu hasil visum korban," kata Jaka.


tvOne/Rizki Gustana
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya