KPK Akan Jerat Ratu Atut dengan Pencucian Uang

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients
Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dengan tindak pidana pencucian uang. Selain terlibat dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, Atut merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013.

Respons Nagita Slavina Saat Tyas Mirasih Ingin Jual Tas demi Biaya Pengobatan

"Ya akan, nanti menjurus juga ke sana (TPPU). Masih ada dua kasus, pemerasan dan tindak pidana alat kesehatan. Pencucian uangnya juga akan menyusul," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Selasa 2 September 2014.
Kubu Anies dan Ganjar Ingin Hadirkan Menteri jadi Saksi di MK, Airlangga Hartarto Beri Jawaban


Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, Atut berpotensi untuk dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. Menurutnya, masalah tersebut tinggal menunggu waktu.


"TPPU itu bisa saja pada saatnya, kalau JPU memutuskan perlu ditingkatkan, maka bisa ditingkatkan," kata Bambang.


Bambang mengatakan, Atut bisa saja menjalani tiga kali sidang dalam tiga perkara yang berbeda. Itu jika nantinya dia menjadi tersangka dalam dugaan pencucian uang. "Ya, kalau (berkasnya) dipisah," ujar dia.


Bambang melanjutkan, KPK tidak khawatir Atut akan melarikan hartanya dengan cara mengalihtangankan aset-aset itu. Karena mereka sudah melakukan
asset tracing
sebelumnya.


Seandainya Ratu Atut betul-betul mengalihkan asetnya, penyidik masih bisa menelusuri. "Bahkan dalam TPPU, sampai sidang sedang berjalan kalau kemudian ditemukan aset hasil kejahatan, masih bisa ditarik dan dimasukkan dalam tuntutan. Hukum acaranya bisa begitu, yang penting unit
asset tracing
sudah jalan," jelas Bambang.


Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan terhadap Ratu Atut Chosiyah. Atut merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada kabupaten Lebak, Banten di MK. Atut terbukti menyuap Akil Mochtar, mantan Ketua MK.


Majelis menilai bahwa Atut telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana menyuap hakim. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya