Kapolri: Kasus Flo dan Adrianus Meliala Sama

Kapolri Sutarman Pimpin Upacara HUT POLRI ke 68
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menyoroti dua persoalan yang hangat di tengah masyarakat akhir-akhir ini. Pertama adalah kasus mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada (UGM) Florence Sihombing dan kedua, kasus anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala.

"Sama, hampir mirip. Ketika Pak Adrianus (menyampaikan pendapat) dengan yang terjadi pada Florence di Yogya," kata Sutarman kepada VIVAnews, Selasa 2 September 2014.

Sutarman mengatakan kebebasan berpendapat adalah hak warga masyarakat dan sudah dijamin oleh UUD 1945. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak tanpa batas.

"Masyarakat boleh bebas menyampaikan pendapat tapi mengindahkan norma, etika, memberi pendidikan dan tentu tidak melanggar hukum," ujarnya.

Mantan Kabareskrim itu menegaskan apabila ada warga atau masyarakat yang dirugikan silakan menempuh jalur hukum. Sebab, negara ini adalah negara hukum.

"Dia menyampaikan pendapat di depan umum, media sosial, dan dikonsumsi masyarakat. Ada yang dirugikan yaitu masyarakat Yogyakarta. Kalau masyarakat melapor tentu negara kita negara hukum, kita proses melalui hukum," imbuhnya.

Meskipun demikian, Sutarman menjelaskan proses hukum tidak harus selesai di pengadilan. Apabila mereka yang membuat kesalahan dan merugikan orang lain meminta maaf dan mengakui kesalahannya maka perkara bisa diselesaikan dan tidak berlanjut ke pengadilan.

"Kenapa polisi cepat melakukan penangkapan (penahanan) ini? Kalau tidak segera ditangkap masyarakat marah akan melakukan tindakan anarkis, kekerasat terhadap yang bersangkutan. Polisi prosesnya mengamankan," tuturnya. (ita)

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping

Baca juga:

Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024