Pengusaha yang Beri Anas Rumah, Dibunuh John Kei

Anas Urbaningrum.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
NASA Sebut Ada Lebih dari 5.000 Planet di Luar Tata Surya, Begini Penjelasannya
- Nama almarhum Tan Hary Tantono alias Ayung kembali terdengar. Kali ini nama mantan bos PT Sanex Steel itu disebut-sebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. 

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

Di persidangan yang menghadirkan Carrel Ticualu sebagai saksi, Senin 1 September 2014 malam. Carrel mengatakan Ayung memberikan sebuah rumah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, kepada Anas yang baru saja terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010 lalu.
Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal


Pemberian rumah itu dilakukan saat dia dan Ayung mengunjungi kediaman Anas, usai Kongres Demokrat pada tahun 2010. Menurut Carrel, pada saat itu ada syukuran di kediaman Anas.


"Dia saya ajak ke tempat Mas Anas. Di situ dia nyatakan ke saya 'Kok Ketum rumahnya kecil, tamu banyak. Kalau Mas Anas mau, saya belikan rumah di depannya. Kaya
gitu
baru ketua umum'," kata Carrel.


Menurut Carrel, Ayung kemudian menyuruhnya untuk memilihkan rumah yang tidak jauh dari rumah Anas sebelumnya, namun yang lebih luas. Pada saat itu, diperkirakan harga rumah sekitar Rp5 miliar. "Harganya saat itu Rp5 miliar. Buat Ayung uang segitu kecil," ujarnya.


Carrel mengatakan uang sejumlah Rp5 miliar itu diberikan secara tunai dengan pembayaran sebanyak 4 kali. Uang diantarkan langsung, kadang oleh Carrel seorang diri atau berdua dengan Ayung.


"Pertama berdua (Ayung dan Carrel), kedua, saya yang antar. Ketiga juga saya, keempat sama Ayung lagi," katanya.


Ayung diketahui tewas  di Swiss Bell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ayung tewas di kamar 2701 dengan 32 luka tusuk di bagian leher, perut, dan pinggang, pada Selasa 27 Januari 2012. Tak lama setelah kejadian, tiga orang bernama Tuce Kei, Ancola Kei, dan Candra Kei menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.


Dari keterangan mereka, polisi kembali membekuk dua tersangka, yaitu Dani Res dan Kupra. Lalu, polisi membekuk Jhon Kei di kamar 501 Hotel C'One. Dia diduga menginstruksikan pembunuhan Ayung karena terkait dengan penagihan jasa honor debt collector anak buah John Kei yang digunakan Ayung.


John Kei divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 12 tahun penjara. Namun ternyata Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 16 tahun penjara. John Kei kini menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya