Kapolri: Silakan Polisi yang Ditangkap Malaysia Dihukum Mati

Evaluasi Pengamanan Pilpres di Menkopolhukam
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Kapolri Jenderal Sutarman menyerahkan proses hukum sepenuhnya dua perwira polisi AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap yang tertangkap terkait dugaan kejahatan narkotika di Kuching Malaysia. Bahkan Sutarman menyerahkan kalau penegak hukum mengganjar hukuman maksimal kepada dua anggotanya itu. 
Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

"Kalau seandainya terbukti sindikat tapi barangnya tidak di tangannya. Malaysia itu kalau barangnya ditemukan di tangannya, hukumannya berat mungkin hukuman mati. Tapi barangnya tidak di situ," ujarnya di studio VivaOne, Jakarta, Senin malam 1 September 2014. 
Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir

Ia mengatakan jika barang bukti tidak ada di situ, ia menduga ada bukti lain yang mengaitkan dua polisi dengan barang yang ditangkap di Kuala Lumpur. 
Mendukung Perkembangan Voli Indonesia melalui Kiprah Megawati dan Fun Volleyball 2024

Sutarman melanjutkan, jika memang keduanya terbukti bersalah, mereka harus mendapatkan hukuman yang sangat berat. Sebab keduanya merupakan penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh masyarakat.

"Kalau betul-betul itu salah, kita menghormati hukum Malaysia dan hukum seberat-beratnya. Karena itu adalah aparatur penegak hukum, hukumannya harus lebih dari yang lain," tuturnya.

Meski keduanya diduga kuat terlibat dalam kejahatan berat, namun Polri tak lepas tangan. Insitusi penegak hukum itu, kata Sutarman bakal memberikan bantuan hukum. Polisi akan mengirimkan tim advokat ke Negeri Jiran. 

"Sebagai warga negara dia punya hak untuk bantuan itu, tentu kami mengirim bantuan itu untuk menilai betul. Jangan sampai kalau tidak bersalah dilakukan tindakan keliru, kalau salah kita menghormati hukum yang berlaku," ujar mantan Kabareskrim itu. 

Kata dia, di luar proses hukum di Malaysia, Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap keduanya. Diketahui keduanya sering melanggar etik selama ini dan sudah terakumulasi. 

"Kami larikan ke sidang kode etik, keputusan kode etik itu dua. Dia masih layak menjadi anggota polisi atau tidak layak. Kalau layak tentu ada pembinaan, kalau tidak layak tentu dilakukan pemberhentian. Kami lihat perkembangannya seperti apa," tegasnya. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya