Dua Perwira Polri Terancam Dihukum Gantung di Malaysia

Ilustrasi bunuh diri.
Sumber :
  • REUTERS
VIVAnews - Citra Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng oleh kelakuan sebagian anggotanya. Kali ini, dua perwira Polri yang bertugas di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) , Malaysia, karena terkait kasus narkoba.
Terungkap Kelakuan Ayu Dewi di Rumah, Ternyata Aslinya Begini

Dua perwira itu yakni, Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endi Prastiono dan Brigadir Kepala Harahap. Mereka tertangkap tangan Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Bandara Kuching, Serawak, Malaysia, Sabtu 30 Agustus 2014, karena membawa narkoba. Informasi yang dihimpun barang bukti narkoba yang dibawa dua perwira itu adalah sabu-sabu seberat 6 kilogram. 
Dituding Nikahi Sukhdev Singh karena Uang, Bunga Zainal Beri Jawaban Menohok

Berdasarkan perundangan di Malaysia, Idha dan Harahap bakal diancam hukuman gantung sampai mati sesuai Pasal 39 B Undang-Undang Antinarkotika Malaysia.
Moeldoko Ungkap Penyebab Subsidi Motor Listrik Kurang Laku, Anak Muda Tak Suka Motor Pelan

Kapolda Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto mengatakan, setelah mendapatkan itu, Arief langsung melapor ke Kapolri Jenderal Sutarman.

Kapolri, kata Arief, langsung memerintahkan untuk berangkat ke Kuching, Malaysia. Ia berangkat ditemani Direktur Narkoba Polda dan Kapolsek Entikong, langsung ke Malaysia. 

"Bertemu dengan Ketua Polis (Diraja Malaysia). Dari pertemuan, Ketua Polis membenarkan dan kini dalam proses pemeriksaan di Kuching, Serawak, Malaysia. Selanjutnya, penanganan masih berada di Kuala Lumpur. Kami belum mengetahui secara pasti," kata Arief saat jumpa pers di kantornya, Minggu 31 Agustus 2014.

Staf KJRI Kuching, Marisa Febriana, dalam wawancara dengan tvOne mengatakan Idha dan Harahap tidak dapat ditemui hingga saat ini. Meski demikian, KJRI terus memantau perkembangan dan informasi terkini dua perwira yang kini telah ditahan itu.

"Kondisi mereka baik-baik saja. Sejauh ini kami memang belum diberi akses untuk bertemu, kami hanya diberi informasi oleh investigating officernya. Mereka belum bisa dimintai banyak keterangan, karena masa reman (tahanan) pertama berakhir pada 6 September," ujar Marisa.

Terkait, pihak KJRI mengatakan RI tidak dapat mengintervensi hukum yang berlaku di Negeri Jiran.

"Dalam kasus obat-obatan terlarang ini memang itu hak prerogatif mereka, tidak bisa diintervensi. Ini karena kasus narkoba dan hukuman tertingginya memang hukuman mati, dikategorikan sebagai hukuman tinggi," kata Marisa.

Marisa menambahkan, polisi Malaysia belum memberi informasi soal barang bukti yang diamankan. "Kami sejauh ini akan terus pantau mereka, meski memang akan diperpanjang masa reman kedua," jelas dia.

Namun, perihal barang bukti narkoba yang dibawa dua perwira tersebut dibantah oleh Mabes Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris 

Besar Agus Rianto, mengatakan saat ditangkap, tidak ditemukan barang bukti narkoba dari tangan mereka. Menurut dia, barang bukti berhasil diamankan dari tangan seorang Warga Negara Malaysia yang diamankan sebelumnya.

"Dari yang bersangkutan, berhasil dikembangkan hingga mengarah pada dua anggota polri tersebut," kata Agus.

Dalam kasus ini, pihaknya masih menunggu data lengkap dari penyidik Polis Diraja Malaysia (PDRM), terkait keterlibatan anggotanya yang ditangkap itu. "Peran anggota Polri seperti apa masih kami tunggu, kemungkinan karena mekanisme informasi dari PDRM saja. Kami percaya, penanganan ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agus.

Hingga saat ini, yang sedang berlangsung. Kasus yang mencoreng Republik Indonesia ini juga telah dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, laporan itu juga sudah ditangani oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto. 

Ia menambahkan, pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, tentu berdasarkan peraturan hukum yang ada di Malaysia. 

"Semua prosesnya melalui kedutaan kita, konsulat kita juga beri perhatian dengan masalah ini," kata dia.

"Perwira Nakal"

Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan, Idha dan Harahap masuk dalam yang sedang dipantau tim internal Polri. Ia juga membenarkan kedua perwira Polri tersebut tidak sedang dalam rangka melakukan perjalanan dinas.

"Perjalanan luar negeri tidak ada dalam tugas, karena memang anak ini sudah bermasalah dan troublemaker sejak di Sumatera Utara. Sedang dalam pengawasan, bahkan sudah tidak diberikan jabatan," ujar Sutarman, Senin 1 September 2014.

Kata Sutarman, Polri terus berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia. "Kalau itu memang benar terkait dengan sindikat, kami menghormati hukum Malaysia. Bahkan kalau perlu saya minta dihukum seberat-beratnya," tegasnya.

Dalam keterangan persnya, Kapolda Kalbar Brigjen Arief mengatakan, dari data perlintasan Imigrasi Bandara Supadio, AKBP Idha Endri Prastiono berangkat dengan menggunakan Maskapai Maswings Pontianak-Kuching pada 29 Agustus 2014. Yang bersangkutan check in pada saat penumpang sudah boarding (late check in), dengan alasan terburu-buru.

Kemudian, Bripka Harahap berangkat ke Kuching atas permintaan AKBP Idha melalui telepon untuk menjemput di Bandara Kuching dan tanpa seizin atasan, baik Kapolsek maupun Kapolres. Di sanalah kemudian keduanya ditangkap polisi Malaysia.

Data Imigrasi juga menyebut bahwa dalam dua tahun terakhir Idha melakukan tiga kali perjalanan ke luar negeri. Tahun 2014, ia melintas melalui Pintu Imigrasi Bandara Supadio Pontianak sekira pukul 08.19.

"Tahun lalu, ada dua kali perjalanan yaitu tanggal 3 September 2013 melalui Bandara Supadio dan tanggal 24 Juli 2013 melintas ke Kuching melalui Entikong pukul 08.08 dan kembali pukul 03.26 di hari yang sama," kata Kapolda Kalbar, Brigjen Arief.

Catatan Hitam Sang Perwira

AKBP Idha Endri Prastiono merupakan Pamen Polda Kalbar (Non Job) yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Narkoba di Polda Kalimantan Barat. Dia dinonaktifkan lantaran kerap melakukan kesalahan. 

Sementara, Brigadir Kepala M.P Harahap merupakan anggota Polsek Entikong Polres Sanggau.

Berdasarkan catatan Propam Polda Sumatera Utara, tempat dinas Idha sebelum bertugas di Polda Kalbar, yang bersangkutan dimutasi dari Polda Sumut ke Polda Kalbar pada 19 Februari 2013. 

Menurut Kapolda Kalbar Brigjen Arief, perilaku Idha telah memalukan institusi Polri. Berdasarkan catatan Propam Polda Sumut, pada tahun 2002, Idha pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pembantunya yang kemudian diselesaikan secara kekeluargaan dan memiliki seorang anak dari pernikahan tersebut.

Idha juga sebelumnya pernah menikah dengan seorang perempuan yang bernama SWA, namun pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian karena Idha berselingkuh dengan perempuan bernama F. Hasil hubungan gelap itu juga membuahkan seorang anak.

“Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan mendapat sanksi berupa penempatan pada tempat khusus selama 21 Hari,” ungkap Arief.

Kemudian, pada tahun 2010, Idha yang bergelar magister hukum tersebut kembali memadu kasih dengan seorang wanita yang berstatus janda dengan empat orang anak. Dia adalah Martawati alias Titi Yusnawati. Terjadi permasalahan dalam hubungan tersebut, hingga akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan dilakukan pernikahan di Deli Serdang, Sumatera Utara, sesuai akta nikah nomor: 109/14/VII/2012 tanggal 22 Juli 2012.

Hubungannya dengan Titi inilah yang kemudian mencuatkan kasus polisi pemilik perhiasan Rp19 miliar. Kala itu, Jumat 3 Januari 2014, istri Idha mengaku kehilangan di bagasi Lion Air JT 715. Bahkan, Titi membuat laporan polisi soal itu di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah disidik, barang bukti tersebut menyusut hingga seharga Rp181 juta. Polisi menyimpulkan korban melebih-lebihkan jumlah perhiasan yang hilang.

Soal ini, bahkan menjadi perhatian Kapolri Jenderal Pol Sutarman, yang saat itu masih menjabat sebagai Kabareskrim Polri. "Perhiasan yang dibawa itu milik keluarga, ada kalung, ada gelang, ada anting," kata Sutarman di Mabes Polri, Senin 6 Januari 2014 lalu.

Sutarman bahkan mengaku bahwa kinerja AKBP Idha Endri di Polda Kalbar cukup baik dan tidak ada hal yang mencurigakan. "Kinerjanya di sana baik, kerjanya baik sebagai penyidik di tindak pidana narkoba Polda Kalbar. Saya kira selama ini tidak ada pelanggaran yang dilakukannya," ungkapnya.

Ternyata, Sutarman salah. Sebelum masalah di Malaysia, Idha juga pernah tersandung kasus narkotika. Mantan anak bawahannya yang dipecat, menuding Idha menukar barang bukti hasil tangkapan Polisi. Kejadian itu saat Idha masih menjabat Kasubdit III Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar.

Mantan bawahannya yang dipecat bernama AKP Sunardi. Ia mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak hormat atas perkara hilangnya barang bukti Narkoba jenis sabu yang ditangkapnya itu.

Dari risalah banding yang ditembuskan ke Polda Kalbar, Sunardi menyatakan Idha bertanggung jawab atas penukaran 5 kilogram sabu dengan tawas, serta 5 juta butir ekstasi dengan ekstasi kualitas rendah.

“Sebelum kasus baru ini terjadi dan dia ditangkap di Malaysia, tudingan Sunardi ini sudah menjadi atensi Polda Kalbar, dan kami tengah menyelidiki lebih lanjut,” lanjut Arief.

Pengajuan banding tersebut dilakukan oleh istri Sunardi yang hingga kini masih buron. Pengadilan atas diri Sunardi dilakukan secara ‘in absensia’. Informasi yang diperoleh, buronnya Sunardi juga terkait dengan buronnya Bripka Tris Nanto yang selama ini disebut-sebut Bripka TN.

Sunardi adalah anak buah Idha, sedangkan Tris Nanto adalah anak buah Sunardi di Subdit III Ditrestik Polda Kalbar. Baik Sunardi maupun Tris Nanto telah diputus pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polda Kalbar.

Untuk itu, lanjut Brigjen Arief, Polda Kalbar berupaya mengusut keberadaan sindikat Idha di Polda Kalbar. Termasuk dengan memeriksa seluruh mantan anak buah Idha.

Atas dasar kasus Sunardi ini, Idha mendapat demosi dengan dimutasi pada bulan Desember 2013 sebagai Analis Muda Kebijakan Bidbin Biro Rena Polda Kalbar sesuai telegram nomor : STR / 1089 / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013.

Dan ternyata, dari penyelidikan peristiwa kehilangan perhiasan Rp19 miliar yang menghebohkan Indonesia, didapati Idha pergi ke Jakarta tanpa izin atasan. 

Untuk semua kesalahannya di Kalbar itu, Idha disidang pada tanggal 19 Juni 2014 dengan putusan hukuman teguran tertulis dan pembebasan dari jabatan sesuai Surat Keputusan Hukuman Disiplin nomor: Kep / 02 / VI / 2014.

“Ini menciderai kami. Mulai tanggal 13 Mei 2014, saya berada di Polda ini berupaya untuk membangun komitmen kredibilitas dan reputasi serta meningkatkan kemajuan untuk Polda Kalbar yang tengah berbenah ini,” ucap Arief. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya