Hina Yogya di Path, Florence Ditahan Polisi

Jejaring sosial Path di iPhone
Sumber :
  • theverge.com
VIVAnews
Legislator Soroti Daya Beli Gen Z di Jakarta, Bisa Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi
- Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang mengungkapkan kekesalan di situs jejaring Path akhirnya menemui menemui kepahitan.

Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Usai diperiksa di Reskrimsus Polda DIY, Sabtu 30 Agustus 2014, penyidik menaikkan status Flo, panggilan akrab dari perempuan 26 tahun tersebut, menjadi tersangka. Saat itu juga ditahan.
9 Menu Buka Puasa Unik dari Berbagai Negara, Bikin Ngiler dan Penasaran!


Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto mengatakan, penahanan terhadap tersangka Flo karena selama dalam pemeriksaan tersangka cenderung tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik. Bahkan tersangka tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


"Yang bersangkutan tidak kooperatif, tidak mau menandatangani BAP. Kami tahan untuk 20 hari ke depan," katanya.


Kabid Humas Polda DIY, AKBP Any Pudjiastuti mengatakan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam. "Ketika penyidik sudah mempunyai alat bukti yang kuat maka penyidik bisa melakukan penahanan," katanya.


Penasihat Hukum Florence Sihombing Wibowo Malik mengatakan dia mendampingi terlapor untuk memenuhi panggilan penyidik Polda DIY sekitar pukul 10.30 siang tadi. Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik mengeluarkan surat penahanan.


"Ya ditahan, tapi ini tidak resmi dan kami menolaknya," katanya.


Terkait belum bersedianya terlapor menandatangi BAP, Wibowo mengatakan hal tersebut dikarenakan penahanan seharusnya dilengkapi dengan surat-surat penyidikan. Namun hal itu belum diberikan. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya