Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi di Dinkes Tangsel

Petugas Kejaksaan Agung bawa dokumen dari Kantor Pusat Bank BJB
Sumber :
  • Antara/ Agus Bebeng
VIVAnews - Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi dalam tubuh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan. Sebelumnya Kepala Dinkes Kota Tangerang Selatan berinisial D lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 13 Juni 2014
Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono membeberkan enam orang tersangka lainnya. Mereka adalah Staf Dinkes Provinsi Banten berinisial NU.
Sidang PHPU, KPU Tepis Sirekap Jadi Bagian Kecurangan Pemilu

Surat Perintah Penyidikan Nomor 58 tertanggal 12 Agustus 2014, Komisaris PT Mitra Karya Ratan berinisial HK menjadi tersangka. Surat Perintah Penyidikan Nomor 53 tertanggal 12 Agustus 2014, MJ selaku Staf di Dinkes Kota Tangerang Selatan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. ST alias A selaku Komisaris Trias Jaya Perkasa dan DY selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri.
Intip Persiapan Telkomsel 'Mengukur Jalan' Jelang Lebaran

"Ada pula TCW selaku Komisaris PT Bali Pacific Pragama berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 56 tanggal 12 Agustus 2014 telah menjadi tersangka tindak pidana korupsi," kata Widyo di Jakarta, Sabtu, 23 Agustus 2014.

Saat ditanyakan apakah kasus ini ada hubungannya dengan kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Widyo tak banyak berkomentar.

"Nanti dikembangkan kemudian. Kalau ada informasi akan disampaikan ke Direktur Penyidikan (Dirdik)," kata dia.

Berdasarkan infomasi, TCW adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Meski demikian, saat ditanyakan peranan TCW dalam kasus korupsi ini, Widyo masih enggan membeberkannya dengan alasan terlalu prematur untuk diumbar.

"Tunggu saja, karena masih dalam penyidikan," kata dia singkat.

Sebelum penetapan tersangka dalam kasus korupsi ini, diketahui Wawan adalah terdakwa selaku Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) atas tuduhan pemberian uang sebesar Rp7,5 miliar kepada Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, TCW dan enam tersangka lainnya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas dan Pembebasan Tanah untuk Puskesmas di Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya