Sopir Unimog Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sidang Putusan Gugatan di MK, Massa Padati Depan Gedung Indosat
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVAnews - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisris Besar Rikwanto, mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menaikkan status sopir Unimog yang ikut berujuk rasa di Pantung Kuda. Sebelumnya, status Asri Tandirerung (62) adalah saksi.

"Dia adalah sopir unimog yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengrusakan," kata Rikwanto di Jakarta, Sabtu 22 Agustus 2014.

Rikwanto menjelaskan, terkait kasus perusakan, dia dikenakan Pasal 406 ayat 1.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Pasal itu menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Jadi, dia sudah dipulangkan, namun tidak ditahan," kata Rikwanto.

Meski demikian, perwira menegah itu enggan membeberkan alasan Asri tidak ditahan.

Diketahui, sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat 22 Agustus 2014, tiga orang yang sebelumnya telah diamankan dan diperiksa, Roesli MS, (44), Ahmad Sobari (31), dan M. Duha (45) sudah dipulangkan.

Sementara itu, Asri masih menjalani pemeriksaan, hingga penyidik memutuskan pria kelahiran Sidoarjo itu sebagai tersangka. Tiga orang tersebut, kata Rikwanto bebas dari jeratan hukum. "Mereka belum ada cukup bukti," katanya. (asp)

5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok sejumlah preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada bela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024