Pakar Usul Ayat Pencemaran Nama Baik di UU ITE DIhapus

Internet Governance Forum
Sumber :
  • Vivanews/AmalNN
VIVAnews
Hasil Drawing ASEAN Cup 2024, Timnas Indonesia Lawan Vietnam
- Meski kian leluasa mengekspresikan pendapat atau gagasan di internet, platform dunia maya itu juga menyimpan ancaman bagi pengguna. Ancaman itu yaitu aduan pencemaran nama baik yang berawal dari konten yang disampaikan melalui akun media sosial maupun pada situs.

Koleksi Mobil Mewah Biduan Cantik Titipan SYL di Kementerian Pertanian

Beberapa kasus pencemaran nama baik melalui online sudah pernah menghiasi pemberitaan beberapa waktu lalu. Mulai dari kasus Prita Mulya Sari, Benny Handoko hingga Muhammad Arsyad yang dipolisikan karena menulis status Blackberry Messenger yang dianggap menyudutkan martabat seseorang.
Ungkap Pentingnya Air Bagi Kehidupan, Jokowi Dorong 4 Inisiatif Konkret di WWF ke-10


Menanggapi hal ini, Aloysius Wisnusubroto, pakar Hukum Pidana Telematika Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Rabu 20 Agustus 2014, berpendapat agar pasal pencemaran nama baik di UU ITE sebaiknya dihapuskan.


Aloysius beralasan pasal itu sering dimanfaatkan oleh orang yang memiliki kuasa (
powerful
) untuk menekan orang lemah (
powerless
).


"Sudah banyak korbannya. Jadi sebaiknya dihapus. Pencemaran nama baik itu kan subjektif, sering digunakan orang yang punya kekuasaan," ujar dia ditemui usai diskusi Membangun Tata kelola Internet Indonesia dengan Perspektif HAM, di Hotel Borobudur, Jakarta.


Ia mengatakan adanya kesenjangan (cultural shock) atas perkembangan teknologi informasi yang kian dinamis, sehingga di antara beberapa pengguna teknologi kurang siap.


"Perkembangan teknologi tak diikuti dengan perkembangan budaya, kurang arif dan bijak dalam gunakan teknologi. Ada kesenjangan, teknologi cepat berkembang tapi perilaku kita tidak (menyesuaikan)," kata dia.


Aloysius menambahkan setidaknya ada cara yang lebih bijak untuk menangani persoalan pencemaran nama baik pada platform online.


"Tidak harus diselesaikan dengan skema hukum. Tak hanya itu, ada yang bisa dilakukan yaitu edukasi lebih strategis," ujar Kepala Laboratorium Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta itu.


Ia justru menyarankan agar penyelesaian bisa dilakukan melalui kultur demokratis seperti adanya dialog atau memanfaatkan hak jawab pada media mainstrem online. Jika pun ketentuan pencemaran nama baik tidak bisa dihapus atau masih tetap dipertahankan, Aloysius menyarankan agar ketentuan itu dipisahkan dari ketentuan KUHP dengan bentuk ancaman selain pidana kurungan.


Selain itu, menurutnya, dengan adanya ketentuan pencemaran nama baik online nyatanya tidak berdampak bagi masyarakat.


"Nyatanya, meski sudah ada yang dipenjara (karena kasus pencemaran nama baik online) tidak ada efek jeranya. Masih saja ada kasus seperti itu," kata dia
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya