Penahanan Guru JIS Diperpanjang

Pengamanan di Jakarta International School JIS Diperketat
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual oleh dua oknum guru Jakarta International School (JIS), Ferdinant Tjiong dan Neil Bentleman. Masa penahanan mereka diketahui akan berakhir pada 2 Agustus 2014.
Kepemimpinan Perempuan di BUMN dan Cara BKI Lanjutkan Semangat Kartini

"Kami akan perpanjang masa penahanan untuk 40 hari," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 1 Agustus 2014.
Usai Sepi Peminat, Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik

Heru menjelaskan, polisi memang sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat kedua oknum sebagai tersangka.
Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Ditambahkan Heru, berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya diketahui sudah mendapatkan empat alat bukti. Heru mengaku tak menutup kemungkinan penyidik akan menemukan bukti baru, yang dapat menguatkan dalam kasus ini.

Saat ditanyakan mengenai hasil tes kesehatan dan uji kebohongan pada dua tersangka tersebut, Heru menjelaskan singkat. "Hasil tes kesehatan sebagai bukti pendukung dan hasil lie detector sebagai bukti petunjuk," kata Heru.

Hingga saat ini, penyidik sedang menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum terkait kelengkapan berkas perkara. 

"Jaksa nantinya akan melakukan penelitian dalam 14 hari dan akan dikembalikan pada Polri kalau memang ada kekurangan," tutup dia. (ita)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya