Mulai 6 Agustus Tak Ada Lagi Premium di Rest Area Jalan Tol

Minyak solar habis di SPBU/Ilustrasi
Sumber :
  • Antara/ Rudi Mulya
VIVAnews
ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah
- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan penjualan BBM bersubsidi. Ada beberapa hal yang ditekankan dalam surat edaran tersebut. Salah satunya adalah pembatasan waktu pelayanan penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Kalimantan, Sumatera, Jawa, dan Bali.

Buntut Polemik Dana Pembangunan Masjid, Perilaku Buruk Masa Lalu Daud Kim Kini Mencuat

Dalam salinan surat edaran yang diterima
4 Ban Mobil Toyota Avanza Hilang Dicuri Saat Parkir
VIVAnews pada Jumat, 1 Agustus 2014, tertulis bahwa pengendalian tersebut disebabkan oleh terbatasnya kuota volume BBM bersubsidi sebanyak 46 juta KL pada 2014.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu beberapa aturan, seperti kepada UU No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2013, Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Konsumen Pengguna Jenis BBM tertentu, dan Surat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) No. 18 Juli 2014 perihal Payung Hukum Kebijakan Pengendalian Jenis BBM Tertentu (JBT) Tahun 2014.


Berikut ini adalah instruksi dari BPH Migas.


1. Kepada PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo, dan PT Surya Parna Niaga wajib menerapkan batas waktu pelayanan untuk jenis BBM tertentu jenis minyak solar (gas oil) pada penyalur untuk wilayah Kalimantan, Sumatera, Jawa, dan Bali (cluster tertentu) pukul 08.00-18.00 sejak tanggal 4 Agustus 2014.


2. Kepada PT Pertamina (Persero) agar menghentikan penyaluran jenis BBM tertentu jenis bensin premium (RON 88) dan menggantinya dengan Pertamax dan atau Pertamax Plus di SPBU yang berlokasi di rest area jalan tol mulai tanggal 6 Agustus 2014.


3. Kepada PT Pertamina (Persero) untuk tidak menyalurkan jenis BBM tertentu jenis minyak solar (gas oil) di wilayah Jakarta Pusat mulai tanggal 1 Agustus 2014.


4. Kepada PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo, dan PT Surya Parna Niaga agar menyesuaikan alokasi jenis BBM tertentu jenis minyak solar (gas oil) di lembaga penyalur nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) dengan menekan volume sebesar 20 persen sejak tanggal 4 Agustus 2014 dan segera berkoordinasi dengan SKPD setempat agar dalam penyaluranya mengutamakan kapal nelayan berukuran di bawah 30 GT.


5. Kepada PT Pertamina (Persero) agar melakukan optimalisasi produk Pertamina DEX untuk wilayah cluster terpilih (menyesuaikan ketersediaan produk) sejak tanggal 1 Agustus 2014.


6. Kepada PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo, dan PT Surya Parna Niaga untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.


Surat edaran tersebut bernomor 937/07/Ka BPH/2014 dan dikeluarkan pada 24 Juli 2014 dan telah ditandatangani Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng.


Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 1 Agustus 2014 surat edaran telah disampaikan kepada badan usaha dan instansi terkait dan telah melalui pembahasan intensif dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Pertamina.


Kebijakan ini diambil terkait DPR yang mengunci kuota BBM bersubsidi sebesar 46 kiloliter pada 2014.  Pemerintah dan DPR sepakat kuota tersebut tak boleh jebol hingga akhir tahun ini. Kalau lebih dari kuota, tak ada pembayaran subsidi BBM.


"Apabila ada badan usaha menjual minyak solar dan premium melebihi dari 46 juta Kiloliter, subsidinya tidak akan dibayarkan pemerintah," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya