Menag Bantah Resmikan Baha'i Sebagai Agama Baru

Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menyatakan pemerintah belum mengarah untuk meremikan atau melegalisasi agama Baha'i yang selama ini santer dibicarakan di tanah air. Dia memastikan, sampai saat ini agama yang diakui di Indonesia masih ada enam.

Hanya saja kata Lukman, agama Baha'i itu sudah perdaftar dalam Undang-undang 1 PNPS tahun 1965. Dalam undang-undang itu dinyatakan Baha'i dinyatakan ada dalam penjelasannya. Tapi itu di luar yang enam agama, yakni Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu

"Jadi Baha'i bukan agama baru. Dari dulu kan ada Taoisme, ada Baha'i. Jadi di situ dijelaskan dalam UU 1 PNPS itu adalah agama di luar agama yang 6 enam itu," kata Lukman di kantor Kementerian Agama, Minggu, 24 Juli 2014.

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

Lukman membantah Kemenag telah meresmikan agama Baha'i sebagai agama baru di Indonesia. Dia menegaskan agama Baha'i hanya pendaftar dan ada di dalam undang-undang.

"Jadi tidak benar atau miss leading yang mengatakan bahwa menteri agama meresmikan agama yang baru atau menyatakan mengakui agama yang baru. Tidak ada kata-kata meresmikan dan tidak ada kata-kata mengakui," ucapnya.

Menurut Lukman, munculnya pendapat bahwa Kemenag mengakui agama baru itu diawali saat Menteri Dalam Negeri bertanya kepada menteri agama bahwa agama Baha'I itu benar-benar ada atau tidak.

Dalam konteks ini lanjut dia, Mendagri ingin menjalankan fungsi untuk pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Karena dalam Kartu Tanda Penduduk ada kolom agama, sehingga Kemendagri harus memastikan bahwa agama Baha'I itu bisa dicantumkan atau tidak.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

"Saya hanya menyarakan adanya bunyi undang-undang itu terkait dengan pertanyaan pak mendagri yang dalam menjalankan fungsi untuk menjalankan memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang dia bertanya kepada menteri agama apakah Baha'i benar-benar suatu agama lalu saya menjawab dengan penjelasan seperti tadi itu," paparnya. (adi)

Ilustrasi Paspor

Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali

Saat ini, paspor semua pemeran dan kru, dengan total sekitar 30 orang, disita. Mereka juga saat ini tinggal di sebuah hotel sementara itu kasus ini sedang diselidiki.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024