PTUN Batalkan Pemecatan Ketua KPUD Batubara

Foto Proses Pilkada DKI
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!
Pengadilan Tata Usaha Negara Medan mengabulkan tuntutan mantan ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batu Bara, Khairil Anwar, yang dipecat KPU Sumatera Utara. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Erly Suhermanto SH, membatalkan surat keputusan KPU Sumatera Utara yang mencopot Khairil Anwar dari jabatan sebagai Ketua KPUD Batubara.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

"Mengabulkan gugatan saudara penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Erlu Suhermanto SH di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Kamis, 24 Juli 2014.
Prediksi Premier League: Fulham vs Liverpool


Selain itu KPUD Sumatera Utara juga diminta mengembalikan nama baik tergugat.


Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung singkat, dan tidak dihadiri oleh pihak KPUD Sumatera Utara selaku tergugat. "Saya meminta agar KPUD Sumut dan DKPP segera memulihkan nama baik saya," kata Khairil Anwar usai persidangan.


Sebelumnya Dewan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menilai Khairil Anwar sebagai Ketua KPUD Batubara tidak profesional dan memihak salah satu calon bupati dan wakil bupati saat Pilkada Batubara tahun 2013 lalu.


Atas rekomendasi DKPP, KPUD Sumatera Utara mengeluarkan surat keputusan No: 3908/kpts/KPU-Prov-002/2013 tentang pencopotan dirinya sebagai Ketua KPU Batubara pada Desember 2013. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya