Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Pengadilan Tata Usaha Negara Medan mengabulkan tuntutan mantan ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batu Bara, Khairil Anwar, yang dipecat KPU Sumatera Utara. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Erly Suhermanto SH, membatalkan surat keputusan KPU Sumatera Utara yang mencopot Khairil Anwar dari jabatan sebagai Ketua KPUD Batubara.
"Mengabulkan gugatan saudara penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Erlu Suhermanto SH di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Kamis, 24 Juli 2014.
"Mengabulkan gugatan saudara penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Erlu Suhermanto SH di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Kamis, 24 Juli 2014.
Baca Juga :
Prediksi Premier League: Fulham vs Liverpool
Selain itu KPUD Sumatera Utara juga diminta mengembalikan nama baik tergugat.
Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung singkat, dan tidak dihadiri oleh pihak KPUD Sumatera Utara selaku tergugat. "Saya meminta agar KPUD Sumut dan DKPP segera memulihkan nama baik saya," kata Khairil Anwar usai persidangan.
Sebelumnya Dewan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menilai Khairil Anwar sebagai Ketua KPUD Batubara tidak profesional dan memihak salah satu calon bupati dan wakil bupati saat Pilkada Batubara tahun 2013 lalu.
Atas rekomendasi DKPP, KPUD Sumatera Utara mengeluarkan surat keputusan No: 3908/kpts/KPU-Prov-002/2013 tentang pencopotan dirinya sebagai Ketua KPU Batubara pada Desember 2013. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain itu KPUD Sumatera Utara juga diminta mengembalikan nama baik tergugat.