Wakil Ketua Komisi IX Akui Ikut Rombongan Haji SDA

Rapimnas PPP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfidz diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 24 Juli 2014. Dia dipanggil sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, untuk terdakwa mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Usai menjalani pemeriksaan sekitar 2,5 jam, Irgan mengaku ditanya tentang keikutsertaannya dalam rombongan haji SDA pada tahun 2012-2013. Irgan mengatakan untuk keberangkatannya itu, dia telah membayar ke Kelompok Bimbingan Ibadah Haji, PT Al-Amin Universal.
Kemnaker Menyatakan Kepada Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5 Persen

"Saya jelaskan apa adanya, saya sertakan setoran Bank Mandiri ke PT Al-Amin Universal ada dua aplikasi, untuk biaya hajinya," kata Irgan.
Tarif Bus Transjakarta Rp3.500 Rute Kalideres-Bandara Soetta Berlaku 1 Mei 2024

Dia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik PT Al-Amin Universal itu, dan dia juga enggan menyebut berapa uang yang telah disetorkannya ke perusahaan itu.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menyebut bahwa dia meminta berangkat bersama dengan rombongan haji SDA, namun dia membantah tercatat sebagai petugas haji. "Saya bukan petugas haji, saya jamaah. Kalau petugas melayani bukan tugas saya, dan saya tidak mau melayani," kata dia.

Terkait apakah kuota yang dipakainya adalah kuota yang seharusnya untuk calon jemaah haji, Irgan mengatakan bahwa hal tersebut bukan ranah dan kewenangannya.

"Saya yang penting saya sudah memberikan setoran haji dan buktinya sudah saya serahkan," ujar dia.

Ketika disinggung, apakah ada anggota DPR lain yang ikut dalam rombongan haji, Irgan membenarkannya, bahkan tidak hanya dari PPP. "Ada beberapa, ada Pak Erick dari Hanura," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Banten Muhammad Mardiono, yang juga mengaku ikut dalam rombongan haji SDA, mengatakan untuk keberangkatannya itu mengeluarkan uang hingga Rp200 Juta. Saat itu, ia berangkat bersama istrinya yang bernama Etty Triwi Kusumaningsih.

Menurut mardiono, ia berangkat haji melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Al-Amin. Salah satu pemilik dari KBIH itu diketahui adalah Melani Leimena Suharli yang diketahui merupakan Wakil Ketua MPR.

Dalam keberangkatannya saat itu, Mardiono tercatat sebagai petugas haji. "Tentu saya ditanya menurut data. Saya masuk petugas haji. (Padahal) Saya sebagai jamaah dan saya membayar. Menurut penyidik saya masuk rombongan petugas. Tapi saya sampaikan, saya bukan petugas," kata Mardiono.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan pihaknya siap untuk memanggil siapapun yang dianggap bisa membuat terang kasus yang telah menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali termasuk memanggil Direktur Utama PT Al-Amin Universal, Melani Leimena Suharli.

"Setiap keterangan saksi yang menyebut nama orang lain dan nama orang lain itu kalau kita dalami dan diperlukan untuk penyidikan akan kami panggil," kata Busyro.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.

Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya