Mabes Polri: Petinggi "Obor Rakyat" Dijerat Pidana Umum

Pimpinan Redaksi Obor Rakyat, Setiardy Budiono
Sumber :
  • VIVAnews/R. Jihad Akbar

VIVAnews - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah meminta keterangan dari saksi ahli pidana, terkait kasus Tabloid Obor Rakyat. Keterangan yang diperoleh sekira sepekan lalu itu, membuahkan sebuah keputusan baru.

Komentar Calon Kiper Timnas Indonesia Usai Bawa Inter Milan Sabet Scudetto

"Kedua tersangka Obor Rakyat dijerat dengan pidana umum, yaitu Pasal 156 KUHP dan atau 157 KUHP dan atau 310 KUHP dan atau 311 KUHP," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Frangky Sompie, di Jakarta, Kamis 24 Juli 2014.

Kedua tersangka yang dimaksud penyidik Polri adalah pemimpin redaksi dan penulis Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa. Sebelumnya dua petinggi Obor Rakyat itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 3 Juli 2014, karena melanggar Undang-undang pers.

Ronny mengatakan, mereka bukan hanya dikenakan pasal-pasal itu saja, namun juga berlapis dengan Pasal 18 ayat (3) Juncto Pasal 9 ayat(2) dan Pasal 12 Undang Undang Pers.

Diketahui, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara Pasal 156-157 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan atau penganut agama.

Dalam kasus ini, pada hari Selasa 22 Juli 2014 penyidik sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada orang yang diklaim dirugikan dalam pemberitaan Obor Rakyat, yaitu Joko Widodo alias Jokowi. Dia rencananya akan diperiksa hari ini.

Namun, saat dikonfirmasi dia mengaku hingga saat ini surat tersebut belum dia terima. Jokowi mengatakan sudah mengecek datangnya surat tersebut.

"Saya cek di rumah belum, di rumah dinas belum, di sini (Balai Kota) belum, di pengacara juga belum," kata Jokowi di Balai Kota. (ren)

Prediksi Pertandingan Premier League: Brighton vs Manchester City

Baca juga:

Ketua DPRD Klungkung

Ketua DPRD Sebut Pemkab Klungkung Komitmen Tangani Kerusakan Jalan di Nusa Penida

Klungkung tercatat memiliki jalan kabupaten sepanjang 464 kilometer. Dari jumlah tersebut, sekitar 367,5 kilometer dalam kondisi baik, rusak sedang 34 KM dan lainnya lagi

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024