Selundupkan Sabu ke Bali, WN Prancis Divonis 15 Tahun Penjara

BNN Musnahkan 7.565,8 Gram Sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews -
Drama Pernikahan Ria Ricis: Terbongkar Alasan Ibunda Teuku Ryan Sempat Tak Beri Restu
Jacques Giuily (49 tahun), pria asal Prancis diganjar 15 tahun penjara atas perbuatannya menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke Pulau Bali.

Animo Tinggi Masyarakat ke Indonesia U-23 Harus Dijaga, tapi Arahnya Positif

Ketua Majelis Hakim Gede Ketut Wanugraha mengatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotik. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Giuily.
Sempat Ungkap Kliniknya Kemalingan Ternyata Hoax, dr. Richard Lee Dilaporkan ke Polisi


Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp8 miliar dan apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 bulan penjara.


"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Wanugraha, Rabu 23 Juli 2014.


Vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 17 tahun bui.


Menanggapi vonis hakim, Suroso selaku pengacara Giuily menyatakan tidak akan mengajukan banding. "Untuk perkara narkoba, risikonya akan lebih berat," ujar Suroso.


Giuily ditangkap saat tiba di bandara Ngurah Rai Bali dengan pesawat Malaysia Airlines MH 867 dr Kuala Lumpur, 19 Januari 2014. Saat menjalani pemeriksaan
x ray
, petugas bea cukai menemukan indikasi benda mencurigakan di dalam koper Giuily.


Kala itu ia diminta membuka kunci koper warna merah dan isinya berupa beberapa potong pakaian dan peralatan mandi, kemudian barang yang ada di koper dikeluarkan.


Karena masih ada kecurigaan petugas, dinding koper dilakukan X ray ulang dan hasilnya ada barang lain mencurigakan pada dinding bagian dalam koper.


Kemudian petugas membongkar dinding koper dengan cara disobek dengan cutter dan ditemukan 2 buah bungkusan plastik berisi kristal bening putih. Setelah diperiksa dengan
narcotic test
, benar kristal putih itu mengandung sediaan narkotika methamphetamine.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya