Wawan: Akil Sarankan Wakil Ketua KPK Jadi Pengacara Atut

15 Saksi Dihadirkan Pada Sidang Akil Mochtar
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan mengaku pernah diberi saran oleh Akil Mochtar untuk menggunakan jasa Bambang Widjojanto, yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua KPK, untuk menjadi pengacara kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, dalam perkara gugatan kemenangan pasangan Ratu Atut-Rano Karno di Pemilihan Gubernur Banten.
Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini

Demikian ungkap Wawan saat bersaksi dalam sidang terdakwa Akil, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis malam, 24 April 2014. 
27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Menurut Wawan, setelah kandidat lawan pasangan Ratu Atut-Rano Karno mendaftarkan gugatan ke MK, ia langsung menghubungi Akil Mochtar, yang saat itu masih menjabat sebagai ketua MK. 
Volume Transaksi BRImo Capai Rp 1.251 Triliun di Kuartal I-2024

"Saya bertelepon ke Pak Akil dan menyampaikan Bu Atut menang dengan selisih cukup tinggi, cukup jauh tetapi ternyata ada gugatan dari lawannya. Saya minta saran waktu itu ke Pak Akil untuk pengacara siapa yang bisa membantu kami berperkara di MK. Pertama waktu itu Akil menyarankan Pak Bambang, yang mulia," ujar Wawan kepada majelis hakim. 

Mendengar nama 'Bambang' disebut, Hakim Ketua Matheus Samiadji kemudian menanyakan siapakah Bambang yang dimaksud. 

"Pak Bambang ini KPK, yang mulia. Bambang Widjojanto," jawab Wawan.

Wawan mengatakan, setelah mendapatkan saran dari Akil tersebut, ia langsung menghubungi Bambang Widjojanto untuk memintanya menangani proses perkara gugatan ke MK yang sedang dihadapi oleh kakaknya. Namun sayang, karena Bambang Widjojanto saat itu sedang sibuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK, akhirnya Wawan harus membatalkan keinginannya. 

Nama Lain

Di sinilah Wawan menghubungi Akil untuk meminta saran kembali siapa pengacara yang bagus untuk membantu mendampingi kakaknya dalam berperkara di MK. Akil lantas memberikan nama Andi Asrun untuk menjadi kuasa hukum Ratu Atut. 

"Saya sampaikan lagi ke Pak Akil, lalu Pak Akil menyarankan menggunakan jasa Pak Andi Asrun," ucap Wawan.

Dalam kesaksiannya, Wawan mengaku pernah bertemu Akil untuk berkonsultasi mengenai sengketa Pilkada Banten. Wawan membantah pada pertemuan itu ia menjanjikan sejumlah uang kepada Akil untuk membatalkan permohonan keberatan dari pasangan lawan Atut di Pilkada Banten.

Persidangan ini akan dilanjutkan pada Senin 28 April 2014 dengan agenda mendengarkan kesaksian dari Kurrotul Aini, Asep Bardan, Mochammad Armansyah, Drs. Hambali, dan Ratu Atut Choisiyah. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya