Boediono dan Sri Mulyani Dijadwalkan Jadi Saksi Kasus Century

Menkeu Sri Mulyani dan Boediono
Sumber :
  • antara
VIVAnews -
Isi Ramalan Prabu Jayabaya yang Sebut Cerminkan Pemimpin Indonesia
Wakil Presiden Boediono dan Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dijadwalkan akan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat mendatang 9 Mei 2014.

Jadi Gampang Sakit, Benarkah Stres Mempengaruhi Sistem Imun?

Hal ini disampaikan Jaksa KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 24 April 2014.
Kuota Eropa Lengkap! Berikut 24 Tim yang Pastikan Tiket ke Piala Dunia Antarklub 2025


"Mestinya kami panggil Boediono tanggal 5 (Mei) dan Sri Mulyani tanggal 2 (Mei). Tapi keduanya bisa hadirnya tanggal 9 (Mei 2014)," ujar jaksa Roni di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 24 April 2014. Menurut Roni, keduanya akan bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya.


Seperti diketahui, Boediono disebut bersama-sama dengan terdakwa Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century oleh BI pada tahun 2008.


Boediono yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) disebut mengikuti beberapa kali Rapat Dewan Gubernur (RDG). Pada rapat-rapat tersebut diketahui Boediono menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century.


Sedangkan Sri Mulyani adalah Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).


Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar dari Robert Tantular. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp3,115 miliar. Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp1,581 miliar dan Robert Tantular sebesar Rp2,753 miliar. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya