Daerah Penghasil Tembakau Dapat Bagian Cukai

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menyatakan provinsi penghasil tembakau berhak mendapat pembagian cukai atas hasil tembakau. Selama ini, cukai tembakau hanya diberikan kepada daerah yang memproduksi rokok saja.

Demikian disampaikan Hakim Anggota Sidang Uji Materiil Undang-undang Nomor 39/2007 tentang Cukai Tembakau, Maruarar Siahaan, saat membacakan pertimbangan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 14 April 2009.

Dalam pertimbangan itu, cukai hasil tembakau digunakan untuk mendanai peningakatan kualitas tembakau dan lingkungan sosial di tingkat petani. "Karena itu provinsi penghasil tembakau berhak mendapatkan cukai hasil tembakau," kata Maruarar.

Namun, apabila Pasal 66 A ayat 1 dinyatakan tidak berlaku, maka tidak ada undang-undang yang mengatur pembangian hasil cukai. Sehingga mahkamah menetapkan pengalokasian pembagian cukai dalam APBN paling lambat pada tahun anggaran 2010.

Dalam Pasal 66 A ayat 1 itu berbunyi, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai tembakau sebesar 2 persen yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebaguan para pemohon. Uji materi Undang-undang Cukai Tembakau ini diajukan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi. 

Pemohon menilai Undang-undang Nomor 39/2007 pasal 66 A ayat 1 tentang cukai tembakau tersebut tidak adil. Karena berdasarkan cukai hasil tembakau hanya diberikan kepada daerah yang memiliki pabrik rokok saja. Sedangkan Nusa Tenggara Barat hanya memiliki kontribusi terhadap cukai hasil tembakau tidak menerima bagian. 

Pemohon juga menilai, degan tidak diperolehnya cukai tembakau bagi provinsi penghasil tembakau, menyebabkan daerah itu tidak bisa memperbaiki kualitas bahan baku dan pembinaan industri dengan baik.

Karena itu, dalam permohonannya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat merasa dirugikan. Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 pasal 66 A ayat 1 tentang Cukai Tembakau tersebut.

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan
Ayah dari King Nassar, Ahmad Hasan Sungkar

Innalillahi, King Nassar Berduka Ayahanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari pedangdut Nassar Sungkar atau King Nassar. Ayahanda Nassar, Ahmad Hasan Sungkar meninggal dunia pada hari ini, Jumat, 29 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024