Syarat Memilih untuk Perantau di Pemilu 2014

Perhitungan Perolehan Suara di TPS 36 Menteng
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews -
Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu
Tak sedikit penduduk dari daerah yang merantau ke Jakarta atau kota-kota lainnya. Sebagian dari mereka masih memegang kartu tanda penduduk (KTP) asal dan sebagian lainnya sudah berpindah KTP menjadi warga setempat.

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir

Namun, banyak di antara para perantau ini yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap di daerah asal sehingga saat pemungutan suara mereka wajib pulang kampung jika ingin menyalurkan suaranya. Namun, karena kewajiban pekerjaan atau kegiatan lainnya, pelaksanaan hak mereka itu pun jadi terhambat.
Mendukung Perkembangan Voli Indonesia melalui Kiprah Megawati dan Fun Volleyball 2024


Komisi Pemilihan Umum menegaskan perantau yang sudah terdaftar di DPT daerah asal tidak bisa langsung memilih di kota tempat merantau. Termasuk apabila yang bersangkutan sudah berganti KTP daerah perantauan tersebut.


"Misalnya Anda sudah terdaftar di Jawa Tengah, mau milih di Depok. Gampang tinggal pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan, dapat A5. Di TPS asal, nama dia dicoret, di TPS tujuan dikasihkan. Itu masuk DPTb (daftar pemilih tetap tambahan)," ujar anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jakarta, Selasa 25 Maret 2014.


Ferry menjelaskan syarat menggunakan KTP untuk memilih adalah dengan menunjukkan KTP dan kartu keluarga. Selain itu, mereka juga tidak boleh terdaftar di DPT, DPK (daftar pemilih khusus), dan DPTb (daftar pemilih tambahan).


"Harus domisili yang bersangkutan. Misalnya saya, KTP di kelurahan Menteng berarti ya harus sesuai kelurahan," ujarnya.


Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat itu menambahkan, perantau wajib menunjukkan surat pindah memilih (A5), tidak boleh hanya menunjukkan KTP jika ingin memilih di daerah lain.


"Itu sebagai alat pembuktian, harus ada dong. Ada juga faktor, misalnya saya sudah jadi mahasiswa Australia. Ada KTA, KTM, bisa dibuktikan," ucapnya.


Berikut penjelasan mengenai DPK, DPtb dan DPKtb:


Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah masyarakat atau pemilih yang memnhi syarat tapi tidak terdaftar di DPT. Contohnya kalau si A tidak masuk DPT. Si A ingin terdaftar pemilih maka si A masuk ke DPK.


Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb). Misalnya si B di Bandung ingin memilih di Jakarta karena alasan kerja, belajar, sakit, bencana. Syaratnya ada A5, masuk DPTb, diurus di Bandung di PPS (Panitia Pemungutan Suara) asal dan tujuan.


DPKtb, adalah mereka yang pada hari H datang karena tidak terdaftar di DPT, DPK, DPTb. Syaratnya, tunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) bahwa mereka berdomisi di daerah tertentu, dan tidak terdaftar. Prinsipnya, mereka yang terdaftar di suatu wilayah wajib memilih di tempat terdaftar tersebut kecuali dengan berbagai syarat di atas. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya