Undang-Undang Perbankan Syariah

Hampir semua fraksi di Senayan setuju dengan UU ini, kecuali Fraksi Partai Damai Sejahtera. FPDS menolak UU tersebut dengan catatan tidak ikut bertanggung jawab atas dampak di kemudian hari.

Ahmad Dhani Ungkap Rencana Prabowo Subianto Jadi Saksi di Pernikahan Al Ghazali

FPDS menyatakan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan Kegiatan Perbankan Syariah telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, sehingga Fraksi PDS berpendapat tidak perlu lagi dibuatkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai Kegiatan Perbankan Syariah.

RUU tentang Perbankan Syariah tidak sesuai dengan Hukum Dasar dari Negara Tercinta Republik Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945 Pada Pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” .

Data lebih lengkap klik attachment (UU Perbankan Syariah)

For Revenge Siap Gelar Konser Perdana Bertajuk Sang Derana di Jakarta, Ini 5 Alasan Kamu Tak Boleh Lewatkan
Irfan Hakim

Irfan Hakim Jelaskan Alasan Tak Mau Poligami, Bikin Haru

Irfan Hakim ungkap kesederhanaan istrinya, Della Sabrina, yang tak pernah menuntut. Ia juga menolak poligami demi menjaga hati dan kebahagiaan keluarga.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2025