Bos Pabrik Kuali yang Perbudak Pekerja Dituntut 13 Tahun Bui

Pabrik kuali di Tangerang
Sumber :
  • ANTARA/Lucky R
VIVAnews
Banjir Lahar Dingin Marapi Terjang Agam dan Tanah Datar, Korban Jiwa Berjatuhan
- Yuki Irawan, terdakwa kasus perbudakan buruh pabrik kuali di Tangerang dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 19 Februari 2014.

Tidak Dikasih Jalan, Sopir Bus di Medan Marah Ketika Lawan Arah

Selain tuntutan pidana, bos pabrik kuali itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar, untuk pemulihan mental dan fisik 62 orang buruh yang dipekerjakan paksa.
Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Asal DKI Jakarta, Pemprov Pastikan Beri Layanan Terbaik


"Terdakwa harus membayar restitusi pemulihan mental dan fisik para korban Rp17 Miliar kepada 62 buruh dengan subsider 1 tahun penjara," kata JPU saat membacakan tuntutannya di PN Tangerang.


Sementara itu, Slamet Yuwono, kuasa hukum Yuki Irawan mengaku aneh dengan tuntutan JPU yang menurutnya terlalu dipaksakan.


"Tuntutannya berlebihan, dalam persidangan jelas tidak terbukti adanya perbudakan seperti yang dituduhkan, 13 tahun itu
lebay,
" kata Slamet usai persidangan.


Sedangkan soal uang pengganti sebesar Rp17 miliar, Slamet menanggapi dingin. Menurutnya, pengajuan uang pengganti itu dilakukan terlalu dini.


Mei 2013 lalu, polisi menggrebek pabrik milik Yuki Irawan (41) karena dia diduga menyekap para buruh dan memaksa mereka untuk bekerja secara tidak wajar.


Praktik perbudakan itu terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik tersebut berhasil melarikan diri. Andi Gunawan dan Junaidi kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak.


Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka dan tengah di proses di persidangan, mereka diantaranya Yuki Irawan, Tedi, Rojaya, Sudirman, Nurdin. Mereka dijerat dengan Pasal 333, 351 KUHP dan Pasal 24 UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.


Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya