- ANTARA FOTO/ Ujang Zaelani
VIVAnews - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku belum bisa memutuskan apakah akan menjatuhkan sanksi berat kepada Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae gara-gara memerintahkan pemblokiran bandara.
Sabtu 21 Desember lalu, Marianus memerintahkan Satpol PP menghadang landasan Bandara Turelelo Soa, Ngada, NTT, Sabtu 21 Desember lalu. Mendagri menilai, informasi selama ini baru dari media saja. Kementerian akan meminta penjelasan lebih detail dari Gubernur NTT.
"Ini kan kita baru dapat dari media saja," kata Gamawan saat menghadiri acara di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin 23 Desember 2013.
Gamawan menegaskan perbuatan Martinus memblokir bandara jelas salah. Karena tidak dibenarkan seorang kepala daerah menutup fasilitas umum. Ketika ditanyakan mengenai sanksi apa yang akan dijatuhkan, Gamawan mengisyaratkan akan memberikan teguran kepada Marianus.
"Teguran (sanksinya). Tapi kalau ada yang melaporkan itu sebagai pelanggaran hukum, silakan saja," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Bupati Marianus Sae memerintahkan Satpol PP menghadang landasan Bandara Turelelo Soa, Ngada, NTT. Penyebabnya, sang Bupati tidak mendapat tiket pesawat Merpati dari Kupang menuju Ngada.
Bupati Marianus merasa dirugikan karena akhirnya dia tidak bisa ikut rapat dengan DPRD yang membahas soal daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). (umi)