Vonis Dokter Ayu Malapraktik, Apa Pertimbangan MA?

aksi solidaritas dokter atas kasus dr ayu
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodiq

VIVAnews - Rabu 27 November 2013, para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berunjuk rasa di seluruh Indonesia untuk memprotes pidana yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada tiga dokter di Rumah Sakit Kandou, Manado, Sulawesi Utara. Tiga dokter yang divonis bersalah karena malapraktik itu adalah Ayu Swasyari Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian.

Dalam putusan nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011. Dalam pertimbangannya, MA juga menyatakan bahwa Ayu dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain".

MA kemudian menjatuhkan pidana terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.

Dalam pertimbangannya, Majelis MA yang terdiri dari hakim agung Artidjo Alkostar, Dudu Duswara, dan Sofyan Sitompul menjabarkan tiga kesalahan Ayu dkk saat menangani pasien bernama Julia Fransiska Makatey, 10 April 2010 yang kala itu akan melahirkan.

Pertama, sebelum melakukan operasi cito secsio sesaria terhadap korban, Ayu dkk dinilai tidak menyampaikan kepada pihak keluarga korban tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap diri korban.

Kedua, setelah Ayu dkk mengoperasi Siska Makatey, pasien menderita emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru kemudian terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.

Ketiga, perbuatan Ayu dkk mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya korban Siska Makatey sesuai Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Prof.Dr. R. D. Kandou Manado No. 61/VER/IKF/FK/K/VI/2010, tanggal 26 April 2010.

Mengenai hubungan kausal perbuatan Ayu dkk dengan kematian Siska Makatey, MA punya penjelasan sendiri. Dalam pertimbangannya, MA mengungkapkan bahwa Siska Makatey meninggal dunia akibat masuknya udara ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru. "Sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung," demikian putusan MA yang dikutip dari laman MA.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

Menurut Majelis Hakim Agung, dokter Ayu sebagai operator kemudian mengoperasi Siska dengan melakukan sayatan dari kulit, otot, uterus, serta rahim. Pada bagian-bagian tersebut terdapat pembuluh darah yang sudah pasti ikut terpotong dan saat bayi lahir, plasenta keluar/terangkat sehingga pembuluh darah yang berhubungan dengan plasenta--yaitu pembuluh darah arteri dan pembuluh darah balik--terbuka.

"Dan, udara bisa masuk dari plasenta. Kemudian berdasarkan hasil Visum et Repertum disebutkan bahwa udara yang ditemukan pada bilik kanan jantung korban, masuk melalui pembuluh darah balik yang terbuka pada saat korban masih hidup," jelas putusan MA.

Pembuluh darah balik yang terbuka pada korban terjadi pada pemberian cairan obat-obatan atau infus, dan dapat terjadi akibat komplikasi dari persalinan itu sendiri. "Dengan demikian Para Terdakwa lalai dan melakukan penyimpangan kewajiban sehingga merugikan pasien di mana Siska akhirnya meninggal dunia.

Kesalahan Lain

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya

Kesalahan lain yang sempat disebut MA adalah tim dokter ini tidak memberi tahu keluarga mengenai resiko yang bisa terjadi sebelum operasi atau usai operasi. Dokter Ayu memang sudah menugaskan Hendy Siagian (Terdakwa Ill) untuk memberitahukan keluarga pasien atau Siska korban. tapi, penugasan ini tidak dilakukan Hendy.

Menurut MA, Hendy malah menyerahkan informed consent atau lembar persetujuan tindakan kedokteran berupa operasi kepada Siska yang sedang dalam posisi tidur miring ke kiri dan dalam keadaan kesakitan. Hal ini dilihat langsung Ayu, sebagai penanggung jawab, kurang dari tujuh meter.

Ternyata, tanda tangan yang tertera di dalam lembar persetujuan tersebut adalah tanda tangan karangan. Menurut MA, hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada tanggal 09 Juni 2010 NO.LAB. "Menyatakan bahwa tanda tangan atas nama Siska Makatey alias Julia Fraksiska Makatey pada dokumen bukti adalah tanda tangan karangan atau spurious signature." (ren)

Duel Vietnam vs Timnas Indonesia

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Harapan pecinta sepakbola melihat Timnas Indonesia berlaga di Piala Dunia kembali muncul. Masih ada berapa tahap lagi untuk bisa lolos ke Piala Dunia 2026?

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024