Mantan Manajer Perumnas Dijebloskan ke Rutan Cipinang

Pembangunan Kanal Banjir Timur dikebut
Sumber :
  • Antara/Widodo S
VIVAnews
Siswa SMP Dibacok dan Dibegal Saat Pulang Sekolah Sendirian
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menetapkan Hilman Munaf, mantan Manajer PT Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) Cabang Jakarta, sebagai tersangka kasus penggelapan dana. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang mulai Jumat 22 November 2013.

Setuju Pembatasan Impor Barang Jadi Elektronik

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakata Timur, Silvia Desty Rosalina, Jumat 22 November 2013, menjelaskan bahwa Hilman diduga menggelapkan dana ganti rugi lahan Perum Perumnas yang terkena dampak proyek Kanal Banjir Timur.
Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan


"Sementara ini kerugiannya sekitar Rp1,2 miliar. Dana tersebut dikucurkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta yang seharusnya diserahkan kepada Perum Perumnas sebagai pemilik lahan," ujar Silvia di Jakarta.


Ganti rugi itu, ia melanjutkan, seharusnya diterima seluruhnya oleh Perumnas. Namun, Hilman memberikannya pada sebuah Perseroan Terbatas dan penghuni lain yang tak memiliki hak yang sah.


Terhitung sejak ditetapkan menjadi tersangka, Hilman akan ditahan selama 20 hari, sambil menjalani proses pemeriksaan terkait kasus ini. Tak hanya itu, Kejaksaan juga akan terus menyelidiki penggunaan dana.


"Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Untuk mengembangkan kasus ini, sebanyak 27 saksi telah diperiksa," kata Silvia.


Atas perbuatannya, Hilman dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya