Raja Solo Bubarkan Dewan Adat Keraton

Kemelut Keraton Surakarta Solo
Sumber :
  • ANTARA/Andika Betha
VIVAnews
Video Detik-detik Muazin Mengubah Lafaz Azan saat Hujan Badai di Dubai, Serukan Sholat di Rumah
- Raja Keraton Kasunanan Surakarta, Pakoe Buwono XIII, mengeluarkan surat pernyataan untuk menyelesaikan konflik keraton. Pernyataan penting yang dimaklumatkan oleh raja adalah membubarkan dan mengeluarkan Dewan Adat dari Keraton Solo.

Prabowo Minta Pendukungnya Tak Lakukan Aksi di MK

Seperti diketahui Dewan Adat yang didirikan oleh putri raja PB XII, GRAy Koesmurtiyah dan KP Eddy Wirabhumi. Anggota Dewan Adat adalah para sentana dan putri-putri raja. Selama ini Dewan Adat selalu menjadi penentang titah raja. Termasuk menentang keinginan raja untuk melakukan  rekonsiliasi dengan raja kembar, KGHP PA Tedjowulan.
Ahli Ungkap 7 Tanda Sekarat hingga Sebabkan Kematian, Apa Saja?


Surat bernomor 33/PB XIII/XI/2013 tersebut diserahkan utusan dari kubu PB XIII, Begug Poernomosidi, kepada Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo. Surat berkop Sampeyan Ndalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakoe Buwono XIII ditandangani langsung oleh Raja Pakoe Boewono XIII Hangabehi.


Surat tersebut memuat pernyataan dari Raja PB XIII untuk mendukung langkah Pemkot Solo dan Mendagri untuk menyelesaikan konflik keraton.  Raja secara tegas menuding konflik keraton disebabkan keberadaan Ormas Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta yang dibentuk GRAy Koes Murtiyah dan KP Eddy Wirabhumi.


"Ormas Dewan Adat merongrong kepemimpinan dan kewibawaan serta keselamatan SISKS Pakoe Boewono XIII beserta keluarga sehingga memperparah dan menghalangi upaya mediasi yang dilakukan Mendagri melalui Pemkot Solo," jelas Raja sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tersebut.


Oleh sebab itulah, raja pun mengeluarkan pernyataan untuk membubarkan dan mengeluarkan Ormas Lembaga Dewan Adat beserta perguruan silat SH Teratai dari lingkungan keraton. "Lembaga ini telah menguasai keraton secara fisik. Jika konflik ini tidak dicegah dan diselesaikan secepat mungkin akan merusak/menghancurkan/memusnahkan Keraton Surakarta sebagai peninggalan cagar budaya Indonesia," tulisnya.


Sebagai tindak lanjut pembubaran, raja akan membentuk Badan Pengelola Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Anggota badan ini terdiri dari unsur Direktorar Jendral Pariwisata, Pemerintah Kota Surakarta, Kasunanan, dan tokoh masyarakat. "Kami melakukan tindakan atau langkah-langkah politik dan hukum dalam rangka melindungi dan menyelamatkan aset-aset keraton," katanya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya