Partai Aceh Lakukan Pelanggaran Kampanye

VIVAnews - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menilai pelanggaran yang dilakukan Partai Aceh dalam kampanye terbuka. Partai Aceh di duga melakukan pengerahan massa besar-besaran dari berbagai daerah di Aceh.

Massa Partai Aceh yang hadir dalam kampanye yang dipusatkan di halaman parkir stadion harapan bangsa Banda Aceh berasal dari sejumlah daerah seperti Pidie, Bireun, Aceh Utara dan Aceh Timur.

Seharusnya kampanye Partai Aceh di Banda Aceh hanya dihadiri oleh masa yang berasal dari Banda Aceh, Sabang dan Aceh Besar.

“Ini jelas melangar peraturan KPU no 23 tahun 2008, seharusnya kampanye Partai Aceh di Banda Aceh hanya dihadiri oleh masa dari daerah pemilihan Aceh 1,” kata Ketua Panwaslu Aceh, Nyak Arif Fadilah Syah, di Banda Aceh, Rabu, 1 April 2009.

Panwas sudah melayangkan surat teguran kepada pengurus partai Aceh. Mereka juga telah meminta pihak kepolisian untuk menghadang iring-iringan konvoi kendaraan partai Aceh yang datang ke Banda Aceh utuk mengikuti kampanye.

Nyak Arif menyebutkan, pelangaran yang dilakukan partai Aceh itu merupakan pelangaran administratif. Dan sangsinya akan dijatuhkan oleh komisi Independen Pemilihan (KIP) dalam rapat plenonya. “kita sudah memberitahukan ini kepada KIP, mereka akan memutuskan sangsinya,” katanya.

Partai Aceh mengelar kampanye terakhir disejumlah daerah di Aceh seperti di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Tengara, Subulusalam, Simeulue, Aceh Selatan, dan Pidie. Menurut Panwaslu, masa yang hadir juga banyak yang bukan berasal dari daerah pemilihan mereka.

Laporan: Riza Nasser | Banda Aceh

Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Borneo FC
Ilustrasi game changer.

Proyek Ini jadi 'Game Changer'

Game changer merupakan istilah yang mengacu pada perubahan atau inovasi yang mendasar dalam industri atau pasar yang mengubah dinamika yang ada dan ciptakan standar baru.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024