Polisi Pukul Mundur Pendemo di BP Batam

Polisi memukul mundur demonstrasi di Kantor Badan Pengusahaan Batam
Sumber :
  • VIVAnews/ Hendra Zaimi
VIVAnews -
Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang
Kapolda Kepulauan Riau Brigadir Jenderal Polisi Endjang Sudradjat memerintahkan aparat memukul mundur massa pendemo di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu 23 Oktober 2013. Massa pendemo makin anarki.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

"Aparat sudah menahan diri ketika massa merusak pagar dan membakar ban di depan gedung BP Batam. Namun, massa kembali anarki dengan melempari kaca gedung dan aparat. Maka saya perintahkan untuk pukul mundur," tegas Endjang.
Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos


Endjang menjelaskan, aparat keamanan sebenarnya sudah meminta massa untuk bersabar menunggu hasil perundingan, sebab Gubernur Kepri dan unsur muspida sedang menggelar rapat membahas status lahan kampung tua di Kantor BP Batam.


"Massa yang tak sabar semakin anarki dan terpaksa diredam dengan dipukul mundur. Ini untuk menghindari perusakan fasilitas umum yang lebih banyak lagi," kata dia.


Aparat menembak gas air mata dan air melalui water cannon. Massa pun lari kocar-kacir ke sejumlah pertokoan dan pusat pemerintahan yang ada di wilayah Batam Centre.


Paska kerusuhan pendemo itu, satunya mobil dinas milik BP Batam dengan plat merah nomor BP 8550 R rusak parah dan semua kaca pecah. Polisi berhasil menangkap belasan pendemo dan memeriksa mereka.


Selain itu, salah satu warga Tanjung Uma, Arjun (30), mengalami patah tulang rusuk dan langsung dilarikan ke rumah sakit.


Untuk pengamanan, diterjunkan aparat keamanan sebanyak 1.730 personil polisi dan 300 personil TNI. Aparat kepolisian ini juga di-backup pasukan Brimob dari Polda Jambi, Polda Palembang, dan Mabes Polri.


Hingga saat ini kondisi di Batam Centre sudah mulai kondusif, namun sejumlah jalan utama tampak lengang. Warga memilih diam di rumah saat kerusuhan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya