VIDEO: Pelajar Penyiram Air Keras Terancam Dipenjara 5 Tahun

RD, Pelajar Penyiram Air Keras Terancam Lima Tahun Bui
Sumber :
  • tvOne
VIVAnews
Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid
- RD, pelajar pelaku penyiraman air keras di Bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol berhasil dibekuk Polres Metro Jakarta Timur di rumah temannya di Bekasi. RD dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun kurungan atau hukuman maksimal lima tahun penjara.

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi

Pelajar yang pernah tinggal kelas ini menurut kuasa hukumnya, Djarot Widodo, melakukan aksi tersebut karena memiliki dendam pribadi kepada pelajar sekolah lain. RD pernah menjadi korban penyerangan air keras dari pelajar lain.
Polisi Sebut Kecelakaan Beruntun di GT Halim Libatkan 9 Kendaraan


"Tahun 2012, di bagian kepala dan leher pernah disiram air keras oleh pelajar SMK Karya Guna. Setelah dirawat timbul rasa dendam," ujar Djarot.


Sebelumnya, belasan penumpang Bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol mengalami luka bakar akibat siraman air keras. Dua korban mengalami luka serius. Bahkan seorang korban terkena air keras di bagian mata sehingga harus mendapatkan perawatan intensif. Seluruh korban dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.


Lebih lengkapnya bisa melihat -nya di sini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya